JEJAK.CO – Pelaku pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, warga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep ternyata seorang kakek.
Gadis malang itu baru berumur 13 tahun. Kini gadis yang tinggal di pulau ujung timur Kota Sumenep ini tengah hamil dua bulan setelah disetubuhi seorang kakek berusia 60 tahun.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh kedua orangtuanya, curiga melihat anaknya yang setiap hari murung. Fisik gadis itu juga tampak lemas dan semakin kurus.
Dua bulan berlalu, korban diketahui oleh kedua orangtuanya tidak datang bulan, namun hal itu dikira hanya sedang sakit biasa.
Gadis itu baru diketahui hamil pada 8 Januari 2020. Saat itu sekitar pukul 13.00 WIB, didatangi oleh Mukma, bidan desa setempat.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, setelah Mukma memeriksa keadaan korban ternyata diketahui sedang hamil. Hal itu dibuktikan oleh Mukma berdasarkan hasil tes urine kepada orangtua korban.
Tidak percaya dengan kenyataan itu, ibu korban lalu membawa buah hatinya itu kepada Endang yang juga berprofesi sebagai bidan.
“Bidan Endang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban. Ternyata hasil pemeriksaan dari Endang sama dengan penjelasan dari Mukma, bahwa gadis itu hamil dengan usia kandungan sekitar dua bulan lebih,” Terang Widiarti, Minggu (19/1/2020)
Mendengar buah hatinya hamil, keluarga kaget seolah tak percaya. Orangtua korban lalu memastikan keadaan itu dengan cara menanyakan langsung kepada si gadis tentang apa yang telah terjadi padanya. Gadis itu mengaku bahwa keperawanannya telah jatuh di tangan Abd Latip (60).
Kedua orangtua korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa (Kades) Sepanjang. Kemudian ayah korban dan Abd Latip sebagai pelaku dipertemukan di kantor balai desa setempat, Kamis (16/1/2020).
Mediasi ini dihadiri oleh Kades Sepanjang, perangkat desa setempat, dan kedua belah pihak. Singkat cerita, Abd Latip pun mengakui bahwa benar dialah yang telah melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur itu.
Orangtua korban pun langsung melaporkan perbuatan bejat kakek itu ke pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya itu, Abd Latip terancam jeratan hukum tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, 82 UU RI Nomor 17 tahun 2017 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” terang Widiarti dalam rilisnya.
Sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian antara lain, kerudung warna hitam polos, kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis-garis warna hitam dan terdapat kancing pada bagian tengah warna hitam serta dibagian depan tertulis ‘Mochino’.
Disamping itu, BB lain yang diamankan berupa celana training panjang berbahan katun warna abu-abu kombinasi biru, rok panjang warna merah motif bola warna hijau serta sebuah celana dalam warna putih motif gambar kulit macan.
Penulis: Mazdon
Editor: Haryono