Warga Minta Pelaku Pembunuh Bocah 4 Tahun Dihukum Mati – Jejak

logo

Warga Minta Pelaku Pembunuh Bocah 4 Tahun Dihukum Mati

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:44 WIB

3 tahun yang lalu

Warga melakukan unjuk rasa di depan kantor PN Sumenep saat sidang ke-3 kasus pembunuhan bocah 4 tahun berlangsung (Foto/Jejak.co)

JEJAK.CO, Sumenep – Ratusan warga dari Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep meminta agar pelaku pembunuhan bocah 4 tahun hukuman mati. Mereka menyampaikan tuntutannya dengan menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (30/8/2021).

Kasus dugaan pembunuhan terhadap Selfi Nur Indah (4) yang dibuang ke dalam sumur sempat menggegerkan warga Sumenep. Korban saat itu ditemukan dalam keadaan dibungkus karung.

Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki sidang ke-3 di PN Sumenep. Saat sidang berlangsung, keluarga korban bersama massa meminta agar terdakwa inisial SL (30) dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Maka kesempatan ini kami datang menuntut keadilan agar si pelaku dijerat hukuman yang maksimal,” kata koordinator massa, Ali Maksum.

Bahkan di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep warga meminta Majelis Hakim untuk menghukum mati si pelaku.

“Itu anak yatim Pak.. Tolong pelaku dihukum mati,” ujarnya di depan kantor PN Sumenep.

Dalam aksinya, mereka membawa beragam poster bertuliskan dukungan moral yang menunjukkan warga berharap PN Sumenep menindak tersangka seadil-adilnya atas perbuatan terdakwa.

“Adili pembunuh anak yatim dengan seadil-adilnya”, “Kawal Kasus Indah Sampai Tuntas” tulisnya dalam poster.

Tak hanya itu, nampak warga juga menyindir PN Sumenep dengan tulisan pada poster ”GPP MakeUp ku luntur, asal bukan pengadilan yang Luntur!!’

Sementara itu, Syafrawi, kuasa hukum dari korban mengatakan bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini. Pasalnya, kasus pembunuhan ini masuk kategori pembunuhan berencana yang sangat luar biasa terhadap korban anak dibawah umur.

“Hari ini sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi,” terang Syafrawi.

Syafrawi berharap kepada penegak hukum khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim agar memutus kasus ini seadil-adilnya.

Sebelumnya, Selfi Nur Indah, bocah perempuan berusia 4 tahun ditemukan tewas di dalam sumur tua pada tanggal 21 April 2021.

Warga Desa Tamba Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep ini diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh kerabatnya sendiri.

Penulis : Rifand NL


Baca Lainnya