Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Balita Dibungkus Karung – Jejak

logo

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Balita Dibungkus Karung

Kamis, 29 April 2021 - 11:09 WIB

4 tahun yang lalu

Kapolres Sumenep AKBP Darman saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan anak berumur 4 tahun, Kamis 29 April 2019 (Foto : Hartono)

SUMENEP, Jejak.co – Polres Sumenep akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang balita berinisil SI (4) di Desa Tamba Agung Ares, Kecamatan Ambunten. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka pada seorang ibu muda berinisial SL yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat Sumenep karena korban ditemukan dalam keadaan tewas terbungkus karung di dalam sumur mati yang tidak jauh dari rumah korban, yakni di Desa Ambunten Tengah, Rabu (21/4/2021).

Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga kurang lebih tiga hari sebelum jenazah ditemukan.

Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih satu minggu, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini.

Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, lamanya proses penyelidikan hingga kurang lebih satu minggu karena tidak ada saksi yang melihat langsung dan minimnya bukti.

“Setelah kita olah TKP berulang kali kemudian periksa saksi 10 orang, lalu dianalisis, alhamdulillah mengerucut ke tersangka SL,”ungkapnya, Kamis (29/4/2021).

Tersangka mengeksekusi sendirian di rumahnya sendiri dengan menyekap korban lalu dibuang ke sumur mati yang dibungkus dengan karung plastik. Korban dibawa dengan mengendarai motor menuju sumur mati yang dekat dengan pantai di Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah.

Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tindakan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi kecemburuan. Tersangka sakit hati pada suaminya yang diduga ada hubungan spesial dengan ibu korban.

Penulis : Hartono
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya