KI Sumenep Berkunjung ke Universitas Wiraraja – Jejak

logo

KI Sumenep Berkunjung ke Universitas Wiraraja

Kamis, 23 April 2026 - 16:22 WIB

3 jam yang lalu

Komisioner KI Sumenep berkunjung ke Unija (Foto/jejak.co)

JEJAK.CO, Sumenep — Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep berkunjung ke Universitas Wiraraja (UNIJA), Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini merupakan ke sekian kalinya yang dilakukan dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik.

Ketua KI Sumenep, Moh Rifai, menegaskan bahwa kampus memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya transparansi informasi.

“Perguruan tinggi adalah ruang intelektual yang sangat potensial untuk menyebarluaskan nilai-nilai keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Selain safari kampus, Rifai juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat KI Sumenep akan melakukan visitasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi berjalan optimal di badan publik.

Kedatangan lima komisioner KI Sumenep yakni, Moh Rifai, Ahmad Ainol Horri, Winanto, Kamarullah dan Hasdani Roi disambut langsung oleh Rektor UNIJA, Sjaifurrachman. Ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menilai kehadiran KI Sumenep menjadi peluang besar bagi daerah untuk berkembang sebagai kota yang informatif.

“Tidak semua daerah di Jawa Timur memiliki Komisi Informasi. Ini menjadi peluang bagi Sumenep untuk menjadi kota yang berbasis keterbukaan informasi,” ungkapnya.

Pihak UNIJA juga berharap KI Sumenep dapat menjadi mitra strategis dalam membudayakan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang valid dan terpercaya dari sumber resmi.

Selain itu, keberadaan KI dinilai mampu menekan potensi sengketa informasi publik serta meminimalisasi beredarnya informasi yang tidak akurat. Edukasi kepada masyarakat terkait perbedaan informasi publik dan informasi privat juga dianggap penting untuk terus diperkuat.

Rektor UNIJA turut menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan legal standing pemohon informasi publik. Menurutnya, tidak semua permohonan dapat dikabulkan, melainkan harus mempertimbangkan kepentingan publik secara objektif.

“Jika syarat subjektif dan objektif tidak terpenuhi, maka Komisi Informasi harus berani memutuskan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima,” ujarnya. (har)


Baca Lainnya