DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU PFII ke Paripurna – Jejak

logo

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU PFII ke Paripurna

Senin, 20 Juli 2026 - 21:29 WIB

2 menit yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto/Istimewa)

JEJAK.CO, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) memasuki tahap akhir di DPR. Komisi XI bersama pemerintah menyepakati rancangan beleid tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II, Senin (20/7/2026)

Kesepakatan itu menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam membangun kawasan pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu menarik arus investasi global sekaligus memperkuat daya saing sektor keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembahasan RUU berlangsung melalui kerja sama antara pemerintah dan DPR. Menurut dia, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk mempercepat penguatan struktur ekonomi nasional melalui reformasi sektor keuangan.

“Sinergi yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global,” ujar Purbaya

Dia menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi kebutuhan di tengah meningkatnya persaingan ekonomi global. Indonesia, kata dia, memerlukan sistem keuangan yang lebih kompetitif, inovatif, dan terhubung dengan pasar internasional agar mampu memperluas sumber pembiayaan dan meningkatkan investasi.

RUU tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi itu mengharuskan pembentukan serta tata kelola PFII diatur melalui undang-undang tersendiri.

Pemerintah merancang PFII sebagai kawasan dengan status dan tata kelola khusus yang didukung kelembagaan independen serta mengacu pada standar internasional. Kawasan itu diproyeksikan menjadi pusat aktivitas jasa keuangan dan berbagai kegiatan usaha berorientasi global.

“Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional, guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global,” jelas Purbaya.

Selain memperdalam pasar keuangan, pemerintah menargetkan PFII menjadi instrumen untuk memperluas pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, investasi hijau, hingga pengembangan ekonomi digital dan keuangan syariah. Pemerintah juga berharap keberadaan kawasan tersebut dapat menciptakan lapangan kerja, mempercepat transfer teknologi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Menurut Purbaya, substansi RUU turut mengatur kedudukan, kelembagaan, kewenangan, serta arah pengembangan PFII agar mampu berfungsi sebagai pusat keuangan internasional yang memperkuat perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor global. (dan/red)


Baca Lainnya