Agar Suara Rakyat Tidak Sia-Sia, Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen – Jejak

logo

Agar Suara Rakyat Tidak Sia-Sia, Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen

Senin, 11 Mei 2026 - 20:34 WIB

3 jam yang lalu

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD (Foto/Ist.)

JEJAK. CO, Jakarta – Mahfud MD mengusulkan ambang batas parlemen nol persen. Gagasan ini sebagai solusi agar suara rakyat tak terbuang dan bisa dikonversi menjadi kursi di parlemen.

“Bila tetap ingin ada ambang batas parlemen, perlu diatur pemberlakuan fraksi threshold,” kata Mahfud MD saat menghadiri focus group discussion (FGD) yang digelar oleh Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Sekber GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Mantan Menko Polhukam kemudian menyebutkan, pada pemilu sebelumnya terdapat 17 juta suara rakyat yang sia-sia karena partai tersebut tidak mencapai ambang batas 4 persen. Suara yang tak bisa dikonversi menjadi kursi di parlemen itu lebih besar dibandingkan perolehan partai politik yang masuk parlemen.

“17 juta itu di atas 7 partai yang lain yang mendapat kursi hanya karena 4% diraih. Kan yang lebih dari 17 juta itu kalau ndak salah PDIP, Gerindra, dan Golkar,” ujar pria asal Madura itu.

Peristiwa itu, kata Mahfud tak boleh terulang di pemilu yang akan datang. Sebab, satu suara pun sangat penting dan berarti.

Menurutnya, ada sejumlah cara agar suara rakyat ini tak terbuang. Yakni, ambang batas parlemen nol persen atau pemberlakuan fraksi threshold.

“Kalau bisa, ya ada tanpa threshold. Tapi kalau mau dipaksakan juga threshold, ada cara kedua, yaitu bukan parliamentary threshold , tapi fraksi threshold,” saran Mahfud.

Mahfud MD kemudian menjelaskan, pemberlakuan fraksi threshold pernah diterapkan pada pemilu zaman dulu.

“Dulu, di zaman-zaman lalu itu ada istilah stembus accord. Stembus accord itu menggabungkan suara sampai mencapai sejumlah fraksi, sejumlah minimal anggota fraksi,” terangnya.

Dengan Konsep pemberlakuan fraksi threshold, partai politik bisa berhimpun untuk membuat satu fraksi sendiri hingga syarat batas pembentukan fraksi terpenuhi.

Usulan dua konsep ini, menurutnya telah disampaikan saat RDPU bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu. (har)


Baca Lainnya