JEJAK.CO, Sumenep – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep mendorong seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut disampaikan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan itu merupakan hasil kerja sama antara KI Kabupaten Sumenep dan Diskominfo. Seluruh PPID dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mengikuti sosialisasi yang difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KI Kabupaten Sumenep Moh Rifa’i, Komisioner Bidang Sosialisasi dan Komunikasi Publik Ahmad Ainol Horri, serta Komisioner Bidang Kelembagaan Hasdani Roi. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas sekaligus wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua KI Kabupaten Sumenep Moh Rifa’i mengatakan keberadaan Komisi Informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Lembaga itu memiliki tugas mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik sekaligus menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Rifa’i, badan publik tidak cukup hanya menyediakan informasi ketika diminta masyarakat. Lebih dari itu, setiap badan publik harus membangun sistem pelayanan informasi yang cepat, mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh badan publik semakin memahami kewajibannya dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rifa’i.
Ia menambahkan, peran PPID menjadi sangat strategis karena menjadi garda terdepan dalam pengelolaan informasi di masing-masing instansi. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur perlu terus dilakukan agar pelayanan informasi berjalan efektif dan mampu meminimalkan potensi sengketa informasi.
Sementara itu, Komisioner Bidang Sosialisasi dan Komunikasi Publik KI Kabupaten Sumenep Ahmad Ainol Horri menilai keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Mewujudkan pemerintahan yang benar-benar terbuka itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi kami yakin pelan-pelan pasti bisa, karena yang hadir di sini memiliki komitmen yang sama,” ujarnya di depan peserta.
Pihaknya berharap seluruh PPID mampu memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi,
“Kami selalu siap apabila ada badan publik yang minta pendampingan untuk mewujudkan pemerintahan yang semakin terbuka,” pesannya. (har)











