JEJAK.CO, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda). Pengesahan ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Selasa (7/4/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin. Agenda utama adalah pengesahan tiga regulasi strategis yang dinilai berdampak langsung terhadap penguatan ekonomi daerah dan tata kelola pasar.
Adapun tiga Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, kemudian Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
“Tiga raperda yang disahkan ini merupakan langkah DPRD dan Pemkab Sumenep perkuat ekonomi daerah,” kata Zainal usai rapat paripurna.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan tugas konstitusional yang melekat pada kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Pembentukan perda adalah wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD, yang bersama-sama bertanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
Bupati dua periode itu menyampaikan optimisme bahwa tiga Raperda yang telah disepakati tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan daerah, serta memperkuat sektor ekonomi berbasis kerakyatan.
Menurut dia, regulasi terkait pengelolaan pasar dan perlindungan pasar tradisional menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara pasar rakyat dan pasar modern. Sementara itu, pembentukan Perseroda Wira Usaha Sumekar diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Pihaknya juga berharap implementasi dari ketiga perda tersebut dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan dampak positif secara berkelanjutan.
Dengan disahkannya tiga Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi regulasi demi kesejahteraan masyarakat (har)











