JEJAK.CO, Sumenep — DPRD Kabupaten Sumenep tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah. Untuk mempercepat proses, lembaga legislatif itu membentuk panitia khusus (pansus) di tengah urgensi pembenahan tata kelola aset yang dinilai belum optimal.
Pembahasan digelar di ruang Komisi III DPRD Sumenep, Senin (4/5/2025), dipimpin Ketua Pansus M. Mirza Khomaini Hamid. Rapat tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep.
Mirza menegaskan, pansus mengkaji draf raperda usulan pemerintah daerah itu secara detail dan komprehensif. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan kejelasan norma sekaligus meminimalkan potensi multitafsir saat regulasi diterapkan.
“Setiap poin kami telaah secara mendalam agar implementasinya di lapangan tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Menurutnya, fokus pembahasan tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga mencakup pemanfaatan dan pengawasan aset daerah secara menyeluruh. Pembenahan ini dinilai penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.
Ia juga menyoroti masih belum optimalnya pemanfaatan sejumlah aset milik pemerintah daerah. Karena itu, raperda ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk mengoptimalkan nilai guna aset sekaligus memperkuat sistem pengendalian.
Pansus, lanjut Mirza, menargetkan pembahasan rampung sesuai jadwal melalui koordinasi intensif dengan pihak eksekutif. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci agar proses legislasi berjalan efektif tanpa mengabaikan kualitas substansi aturan.
“Kami ingin regulasi ini segera disahkan, sehingga menjadi landasan kuat bagi pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (har)











