JEJAK.CO-Merasa tak tahan melihat ‘gunung kembar’ milik korban, M (49), warga asal Dusun Karamat Desa Banjar Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (2/11/2019).
M terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilakukan penyidikan oleh Resmob Polres Sumenep berdasarkan laporan dari Zahiya, warga Dusun Tembing Desa Batu Dinding Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 29 Mei 2019 lalu.
Dalam laporan Polisi Nomor: LP/80/V/2018/JATIM/RES/SMP itu, M dinyatakan telah melakukan pencabulan terhadap ‘NFM’ (18) warga asal Dusun Tembing Desa Batu Dinding Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.
“Tindak pencabulan ini diketahui pada Bulan Desember 2018, sekira pukul 21.00 WIB,” kata AKP Widiarti S dalam rilisnya, Senin (4/11/2019).
Diceritakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Bulan Desember 2018 lalu. Ketika itu, sekira pukul 10.00 WIB, ‘NFM’ bermain ke rumah Matraha dengan modus sedang mencari istri Matraha.
M yang saat itu kebetulan sedang ada di rumahnya kemudian ikut masuk ke dalam kamar dimana ‘NFM’ sedang duduk di kasur kamar itu. Melihat payudara ‘NFM’, nafsu tersangka kemudian memuncak dan langsung memegang serta meremas-remas ‘gunung kembar’ milik ‘NFM’.
Sebelum meluncurkan aksinya, tersangka menyuruh NFM agar telentang di kasur. Tersangka pun menyingkap rok yang dikenakan NFM diikuti adegan remas dada, berlanjut hingga terjadi hubungan haram layaknya suami isteri antara Matraha dan NFM.
“Pelaku mengeluarkan spermanya di dalam vagina NFM,” terang Widi meniru pengakuan dari pelaku.
Tidak hanya terjadi sekali. Perbuatan asusila yang kedua antara NFM dan M juga dilakukan pada waktu dan tempat yang sama dengan mesum sebelumnya. Hanya saja, kali ini mereka melakukannya lebih pagi dari kejadian sebelumnya, yaitu sekira pukul 09.00 WIB.
“Kali ini, Matraha tidak menyingkap rok NFM sendiri, dia menggulung sarungnya hingga ke pinggang, sebelum lalu menyuruh NFM agar menyingkap roknya sendiri,” papar Widi jelas.
Adegan haram pun terjadi. Namun, adegan kedua ini tidak sampai pada titik klimaks. Tidak dijelaskan apa sebabnya. Dan dari tindakan asusila ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian milik NFM.
“Pelaku berhasil diamankan Polisi pada Sabtu 2 November 2019, sekira pkl 16.00 WIB. Dia dikenakan pasal pencabulan. Sudah diamankan dan ditahan,” pungkas Widi.
Penulis : Mazdon
Editor : Haryono