Pelaku Bacok Suami Mantan Pacarnya Hingga Meninggal Dunia – Jejak

logo

Pelaku Bacok Suami Mantan Pacarnya Hingga Meninggal Dunia

Senin, 10 Februari 2020 - 14:41 WIB

5 tahun yang lalu

Dari kiri: Kasatreskrim AKP Oscar Setjo Stefanus, MA alias Ennan si pelaku pembacokan, Kapolres AKBP Deddy Supriadi, dan Kasubag Humas Widiarti S saat konferensi pers, (Foto/Mazdon)

Jejak.co – Akhirnya pelaku pembunuhan terhadap Ach Wakid (37) warga Dusun Barona, Desa Gadding, Kecamatan Manding, Sumenep menyerahkan diri ke polisi.

“Alhamdulillah, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia telah menyerahkan diri ke (kantor, red) Polsek Manding,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (9/2/2020) malam.

Diketahui, pelaku bernama MA alias Ennan warga Desa Tenunan, Kecamatan Manding. Saat menyerahkan diri, pelaku diantarkan oleh Kepala Desa Tenunan beserta keluarga dari tersangka, Minggu (9/2/2020) pada pukul 15.50 WIB.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, pelaku tega menghilangkan nyawa korban karena merasa sakit hati.

“Karena korban menikahi bekas pacarnya. Jadi, selama 7 bulan dia (pelaku, red) pacaran dengan istri korban,” jelas Deddy.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sambungnya, sebelumnya dia telah mengancam korban agar tidak mendekati pacarnya.

“Awas, jangan diulangi lagi. Kalau diulangi lagi, awas kamu tahu sendiri akibatnya,” tutur Deddy menirukan kata-kata pelaku saat mengancam korban.

Sebelumnya, pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada tanggal 8 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB, yaitu pada saat korban bersama mertuanya (Busiya) hendak pergi ke sawah untuk mengambil bibit padi yang akan ditanam.

Belum beranjak jauh, saat korban berjalan di depan rumah istri korban, tepatnya di Dusun Kalompang Desa, Gadding Kecamatan Manding Sumenep, tiba-tiba korban dihadang oleh si pelaku, Ennan dengan celurit yang masih terbungkus.

“Ennan kemudian menghunus celurit tersebut dan menebaskan ke perut korban sebanyak 3 kali, korban roboh seketika, kemudian Ennan melarikan diri ke arah timur sambil membawa BB clurit,” papar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S dalam rilisnya, Sabtu (8/2/2020).

Lebih lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menjelaskan, Busiya mertua korban yang mengetahui kejadian tersebut tidak dapat berbuat apa-apa, “hanya berteriak histeris, sehingga banyak warga yang datang dan menolong korban,” imbuhnya.

Korban kemudian dibawa ke puskesmas setempat untuk dilakukan tindakan medis namun nyawa korban tak tertolong. Korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri dengan panjang 20 cm dan dalam 10 cm.

Akibat perbuatannya, MA alias Ennan dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang menghilangkan nyawa orang lain akan dikenakan sanksi hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Penulis: Mazdon
Editor: Haryono


Baca Lainnya