Jejak.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi menegaskan soal tindakan terhadap Inisial AS (47), salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kepergok mencuri sepeda pancal di area Taman Adipura beberapa hari lalu.
Sekda Edy, biasa dipanggil, menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan hasil pemeriksaan dan sidang dari Pengadilan Negeri Sumenep.
“Jadi, yang pasti akan ada tindakan dari kita, putusan akhirnya nanti kita (Pemkab, red) menunggu hasil pemeriksaan dan sidang dari pengadilan. Selanjutnya, pasti akan ada tindakan dari kita,” paparnya kepada Jejak.co, Kamis (13/2/2020) saat diwawancarai di ruangannya.
Untuk sementara, sambung dia, yang bersangkutan masih diberhentikan sementara, karena tersangka AS sedang dalam masa penahanan.
“Ya, masih diberhentikan sementara, karena yang bersangkutan (tersangka, red) kan sudah tidak bisa melakukan aktivitas, sudah tidak bisa masuk kerja sementara, sambil menunggu hasil proses keputusan pengadilan,” timpalnya.
Pihaknya bisa mengeluarkan surat pemecatan resmi apabila yang bersangkutan sudah divonis oleh pengadilan. Setidaknya tersangka akan dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.
Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan pemotongan gaji setelah mendapat surat resmi dari Kepolisian Resort (Polres) setempat, yaitu sebesar 50%.
“Gaji (tersangka, red) pasti kita potong. Sekarang kita masih menunggu surat dari kepolisian, setelah itu baru kita lakukan pemotongan gajinya,” ungkapnya.
Edy, sapaan akrabnya, berharap kepada seluruh ASN agar menjauhi hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Bukan hanya pencurian saja, melainkan juga narkoba, perselingkuhan, dan lain-lain,” pesannya.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Sumenep berhasil menangkap ASN berinisial AS (47) saat mencuri sepeda pancal merek Polygon di area parkir Taman Adipura, tepatnya di jalan Kapten Tesna Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep, Minggu, (9/2/2020), sekitar pukul 06.00 WIB.
Akibat perbuatannya, AS saat ini sedang meringkuk dalam ruang tahanan Polres Sumenep. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri sepeda pancal lantaran ingin membayar cicilan kredit mobil Toyota Kijang Innova miliknya.
“Pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Minggu (9/2/2020).
Penulis: Mazdon
Editor: Haryono