Oleh: Homaidi*
Perundungan di sekolah bukan sekadar “kenakalan remaja”. Ia adalah pola perilaku agresif—sering berulang, melibatkan ketimpangan kuasa—yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, hingga akademik pada korban. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendefinisikannya sebagai perilaku agresif tidak diinginkan oleh peserta didik atau kelompok peserta didik (bukan saudara/relasi pacaran), dengan ketimpangan kekuasaan nyata/tersembunyi, terjadi berulang atau berpotensi berulang, dan dapat mengakibatkan kerugian pada korban.
Gambaran situasi: tren global dan konteks Indonesia
Secara global, UNICEF merangkum bahwa proporsi remaja 13–15 tahun yang pernah dirundung “setidaknya sekali dalam beberapa bulan terakhir” masih signifikan di banyak negara. Pembaruan data tematik UNICEF (Juni 2025) menegaskan urgensi pencegahan yang sistematis, termasuk pada ranah siber yang kian menonjol.
Di Indonesia, pemerintah memperkuat kerangka kebijakan melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Regulasi ini memperluas cakupan kekerasan—termasuk perundungan, fisik, psikis, kekerasan seksual, diskriminasi/intoleransi, serta kekerasan melalui TIK—dan mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan, serta pembentukan Satgas oleh pemerintah daerah.
Implementasi awal menunjukkan skala kelembagaan pencegahan yang mulai terbentuk. Hingga awal November 2023, DPR RI mencatat 104.870 TPPK di seluruh jenjang (PAUD hingga pendidikan kesetaraan). Sejak 2021, Program Roots—kolaborasi Kemendikbudristek dan UNICEF—juga telah melatih puluhan ribu “agen perubahan” siswa di ratusan kabupaten/kota untuk membangun budaya anti-perundungan dari teman sebaya.
Mengapa “Whole-School Approach” Krusial
Riset internasional menekankan pendekatan menyeluruh satuan pendidikan (whole-school approach)—menggabungkan kebijakan, kurikulum, pelatihan pendidik, keterlibatan orang tua, penguatan siswa, tata ruang, dan mekanisme pelaporan/pemulihan—sebagai praktik berbasis bukti paling konsisten menurunkan perundungan. Analisis lintas-negara oleh UNESCO menunjukkan program yang menjangkau budaya sekolah secara keseluruhan lebih efektif daripada intervensi fragmentaris.
Di tingkat nasional, Permendikbudristek 46/2023 sudah menuntun arah ini: penguatan tata kelola, edukasi tentang tata tertib dan budaya tanpa kekerasan, koordinasi lintas-sektor, hingga pemantauan tahunan. Artinya, payung regulasi tersedia; tantangannya sekarang adalah konsistensi implementasi di kelas, koridor, halaman sekolah, grup chat, dan rumah.
Strategi Pencegahan Yang Terbukti Efektif
1. Bangun budaya sekolah aman & inklusif lewat kebijakan operasional yang jelas.
2. Penguatan keterampilan sosial-emosional (SEL) dan iklim kelas.
3. Libatkan teman sebaya sebagai “agen perubahan”.
4. Perkuat kanal pelaporan aman—termasuk anonim—dan respons cepat.
5. Fokus pada pencegahan perundungan siber.
6. Pelatihan berkala untuk guru dan tenaga kependidikan.
7. Pemulihan yang memihak korban, tanpa mengabaikan akuntabilitas pelaku.
8. Keterlibatan orang tua sebagai mitra.
Arsitektur Kelembagaan: Maksimalkan TPPK & SATGAS
Permendikbudristek 46/2023 mewajibkan TPPK di satuan pendidikan serta Satgas pada level pemerintah daerah. Data pembentukan TPPK secara nasional menunjukkan kemajuan kuantitatif yang besar—lebih dari 100 ribu tim hingga awal November 2023—namun efektivitasnya bergantung pada tiga hal: (1) kapasitas (pelatihan, SOP, anggaran), (2) kredibilitas (independen, berpihak pada korban, menjaga kerahasiaan), dan (3) keterhubungan (rujuk ke layanan psikologis, kepolisian bila perlu, unit perlindungan perempuan/anak). Pengawasan berkala dan evaluasi minimal setahun sekali sudah diamanatkan.
Ukur, Belajar, Perbaiki
Sekolah perlu sistem data sederhana namun disiplin:
a) survei iklim sekolah anonim tiap semester,
b) log insiden terstandar,
c) Indikator proses (jumlah guru terlatih, sesi SEL, kegiatan teman sebaya, sosialisasi orang tua), dan
d) Indikator hasil (penurunan insiden, peningkatan keterlaporan).
Praktik lapangan: Contoh Paket Aksi 90 Hari
1. Hari 1–7: Audit kebijakan & kanal pelaporan; bentuk/aktifkan TPPK; tetapkan SLA penanganan.
2. Hari 8–30: Pelatihan guru & tenaga kependidikan; sosialisasi ke orang tua; peluncuran kode etik ruang digital.
3. Hari 31–60: Seleksi & pelatihan agen perubahan siswa; kampanye Roots Day; inisiasi kelompok dukungan sebaya.
4. Hari 61–90: Survei iklim sekolah; telaah data insiden; sesi pemulihan korban; refleksi praktik kelas.
Catatan Khusus: Kelompok Rentan Menjadi Korban Perundungan
Data lintas negara menunjukkan kelompok tertentu—misalnya siswa dengan perbedaan identitas atau ekspresi gender, disabilitas, atau status sosial—lebih berisiko mengalami perundungan. Ini menguatkan pentingnya kebijakan inklusif yang melindungi seluruh peserta didik tanpa kecuali.
Pada ranah siber, aturan main harus jelas: tidak menyebar identitas, foto, atau konten pribadi tanpa izin; tidak mengolok-olok/meninggalkan komentar merendahkan; membersihkan jejak digital (privasi akun); serta rute pelaporan di platform. Materi literasi siber untuk siswa–orang tua dapat mengacu pada panduan internasional praktis yang menekankan dokumentasi dan pelaporan.[5]
Penutup: Dari “Poster” Ke Perubahan Budaya
Indonesia telah memiliki payung kuat melalui Permendikbudristek 46/2023 serta inisiatif seperti Roots. Memastikan kebijakan tidak berhenti di papan pengumuman, melainkan menjelma rutinitas di kelas, koridor, laboratorium, lapangan, hingga grup percakapan daring. Dengan itu, sekolah dapat beralih dari ruang yang “bereaksi saat ada kasus” menjadi komunitas belajar yang membangun budaya aman, ramah, dan menghormati martabat setiap anak—setiap hari.
*Penulis adalah Guru di MTS Nurul Huda Moncek Timur, Lenteng, Sumenep











