Refleksi Pasca Desentralisasi Asimetris Provinsi Aceh – Jejak

logo

Refleksi Pasca Desentralisasi Asimetris Provinsi Aceh

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:03 WIB

7 bulan yang lalu

Oleh: Hajrazul Fitra*

Konstitusi Indonesia memberikan isyarat mengenai penerapan desentralisasi asimetris di Indonesia yaitu melalui Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 yaitu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten atau kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keberagaman daerah. Selanjutnya diperkuat dengan pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yaitu negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat Istimewa yang diatur dengan undang-undang. Dan ayat (2) yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. Sehingga hal ini menjadi acuan hukum bagi Provinsi Aceh dalam menjalankan desentralisasi asimetris dalam bentuk otonomi khusus.

Status otonomi khusus yang dimiliki Provinsi Aceh berangkat dari adanya nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Selanjutnya, setelah satu tahun kemudian yakni pada tanggal 1 Agustus 2006 lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menjadi landasan hukum berjalannya desentralisasi asimetris di Provinsi Aceh.

Menjadi salah satu provinsi yang memiliki hak menjalankan desentralisasi asimetris dalam bentuk otonomi khusus, maka salah satu cara untuk merefleksikan pelaksanaannya selama ini adalah melihat keberhasilan atau kegagalan desentralisasi asimetris dalam bentuk pelaksanaan otonomi daerah yang dilekatkan kepada Aceh sejak 2006 dengan melalui kesejahteraannya. Kesejahteraan diletakkan sebagai tujuan akhir, sedangkan otonomi khusus merupakan upaya untuk pencapaiannya. Kesejahteraan merupakan cita-cita yang diharapkan oleh pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah dan masyarakat Aceh terhadap pelaksaan otonomi khusus di provinsi Aceh. Adapun kesejateraan masyarakat juga dapat diartikan sebagai kesejahteraan sosial karena masyarakat adalah pelaku sosial. Menurut Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2013 yaitu pada pasal 1 angka 11 yang berbunyi kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Perkembangan Dana Otonomi Khusus Aceh

Salah satu yang menjadi dampak dari otonomi khusus Aceh yaitu adanya dana dari pemerintah pusat untuk pemerintah aceh yang disebut dana otonomi khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh bahwa dana otonomi khusus menjadi sumber pendapatan bagi provinsi Aceh. Menyangkut hal ini, perhatian kita langsung tertuju pada dana Otonomi khusus yang telah digulirkan untuk Aceh dari pemerintah pusat. Berdasarkan Pasal 183 ayat (2) menjelaskan bahwa Dana Otonomi Khusus berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dengan rincian tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2 % (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1% (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 183 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tersebut bahwa dana otonomi khusus akan diberikan selama 20 (dua puluh) tahun dimulai sejak tahun 2008. Besaran dana otonomi khusus untuk tahun pertama (2008) hingga tahun kelima belas (2022) besarnya setara dengan 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Sedangkan untuk tahun ke enam belas (2023) hingga tahun kedua puluh (2028) besarnya setara dengan 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Menurut yang dilansir oleh aceh.bpk.go.id mengutip dari serambinews.com bahwa Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengumumkan bahwa dana Otonomi Khusu Aceh tahun 2025 cair pada tanggal 16 mei 2025. Dana Otonomi Khusus yang ditransfer tahap pertama oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan berjumlah kurang lebih senilai Rp. 1,2 trliun. Total keseluruhan dana otsus dari Tahun 2008-2024 yang diterima Aceh mencapai kurang lebih Rp. 103 triliun. Tentu dana yang telah diterima pemerintah Aceh dari pemerintah pusat tersebut bukanlah jumlah yang sedikit untuk pembangunan Aceh. Namun dalam pengelolaan dana otsus tersebut terlihat masih belum menunjukkan peran yang signifikan bagi pembangunan yang ada di Aceh guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena pada prinsipnya pemerintah pusat memberikan kewenangan menjalankan desentralisasi asimetris untuk Aceh adalah agar tercapainya kesejahteraan bagi Masyarakat Aceh.

Indikator dalam Mewujudkan Kesejahteraan

Refleksi pelaksanaan desentalisasi asimetris aceh dilihat dari segi pembangunan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Adapun menurut data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2024 bahwa terdapat delapan indikator dalam mencapai kesejahteraan masyarakat diantaranya kependudukan, kesehatan dan gizi, pendidikan, ketenangakerjaan, taraf dan pola konsumsi, perumahan dan lingkungan, kemiskinan serta sosial lainnya.

Pertama, kependudukan yakni penduduk Aceh mengalami peningkatan sekitar 5,55 juta jiwa pada tahun 2024 yang mana sebelumnya pada tahun 2023 berjumlah sekitar 5,48 juta jiwa. Kedua, kesehatan dan gizi, untuk melihat derajat kesehatan penduduk adalah melalui umur harapn hidup, yang mana meningkatnya umur harapan hidup maka meningkat pula derajat Kesehatan penduduk. Data BPS menunjukan bahwa umur harapan hidup Masyarakat pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebanyak 73,06 tahun yang mana sebelumnya pada tahun 2022 hanya 72,92 tahun.

Upaya Pemerintah melalui program-program pembangunan yang telah dilakukan diantaranya meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas, merata serta terjangkau, yaitu dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi penduduk miskin; menyediakan sumber daya kesehatan yang kompeten dan mendistribusikan tenaga kesehatan secara merata ke seluruh wilayah, meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan melalui pembangunan puskesmas, rumah sakit; polindes dan posyandu serta menyediakan obat-obatan yang terjangkau oleh masyarakat.

Ketiga, Pendidikan, harapan lama sekolah pada tahun 2024 mengalami kenaikan yaitu sebanyak 14,39 tahun dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 14,37 tahun, sehingga menunjukan adanya perbaikan kondisi pendidikan. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, maka pemerintah pusat dan daerah harus memfasilitasi hak pendidikan bagi tiap warganya. Melalui sekolah yang terjangkau dari sisi pembiayaan, bermutu dari segi layanan dan berkualitas dari sisi pembelajaran. Selain pembiayaan pendidikan yang harus ditanggung pemerintah, sarana dan prasarana, kurikulum, dan sumber belajar dan daya dukung lainnya perlu diupayakan pemerintah.

Keempat, ketenagakerjaan, jumlah pengangguran pada tahun 2024 diperkotaan lebih tinggi 7,50 dari pada diperdesaan yaitu 4,69 persen, hal ini karena kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia dan faktor-faktor lainnya. Pemerintah daerah perlu lebih memperhatikan lagi lapangan pekerjaan yang tersedia untuk masyarakat melalui beberapa kebijakan seperti diantaranya memberdayakan UMKM, menarik investor, mendorong pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, dan

Kelima, taraf dan pola konsumsi, rata-rata pengeluaran per kapita sebulan penduduk meningkat dari Rp. 1.137.819 menjadi Rp. 1.225.576 selama periode 2021-2023. Keenam, perumahan dan lingkungan, jumlah presentase penduduk menempati rumah sendiri mengalami peningkatan tahun 2023 sebesar 84,12 persen dari pada tahun sebelumnya sebesar 78.80 persen. Ketujuh, kemiskinan, jumlah penduduk miskin di Aceh berkurang menjadi 804,53 ribu jiwa dari tahun sebelumnya berjumlah 806,75 ribu jiwa. Kedelapan, sosial lainnya, dilihat dari semakin banyak penduduk menggunakan alat komunikasi dan informasi, yakni Masyarakat yang memiliki alat komunikasi dan informasi tahun 2023 meningkat sebanyak 15,10 persen dibandingkan 2022 sebesar 13,70 persen. Selain itu ada pembelian beras raskin, yaitu rumah tangga yang menerima bantuan PKH periode 2022-2023 meningkat 20,26 persen menjadi 20,49 persen.

Dalam upaya penanggulangan kesejateraan, beberapa penawaran yang dapat penulis berikan berupa kebijakan harus diambil oleh Pemerintah Aceh, yaitu :

1. pengembangan ekonomi melalui sektor pertanian, pariwisata, pemberdayaan UMKM.
2. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan, Kesehatan, keterampilan.
3. Kesejahteraan sosial melalui pengentasan kemiskinana, meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan fasilitas penyandang disabilitas.

Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa presentase dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat aceh pasca otonomi khusus tidak dominan mengalami peningkatan yang signifikan. Sehingga pemerintah Aceh harus lebih lagi memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dalam pemenuhan kesejateraan masyarakat Aceh dengan memanfaatkan dana otsus dengan tepat sasaran. Karena apabila hal ini masih terus terjadi maka desentralisasi asimetris dalam bentuk otonomi khusus tersebut dapat menjadi sebuah tantangan dalam tanda kutip tidak tercapai tujuan konstitusi yaitu kesejahteraan secara menyeluruh.

*Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan UGM


Baca Lainnya