Oleh Rifki Zidani
Indonesia merupakan negara kesatuan republik yang terdiri dari berbagai entitas yang beranekaragam. Tidak hanya kaya dengan sumber alamnya, terdapat macam-macam suku, agama, bahasa dan budaya yang berkumpul menjadi satu bangsa sebagaimana tercantum dalam sila ketiga Pancasila. Para founding father negara ini menyepakati kesatuan republik menjadi nama dan bentuk berdirinya suata negara yang terbebas dari kolonialisme bangsa asing. Persatuan disepekati menjadi salah satu pondasi untuk merajut perbedaan menjadi keniscayaan dalam berbangsa dan bernegara.
Konsesus terkait negara kesatuan republik Indonesia tidak hanya menjadi konsep yang dirumuskan saat sidang BPUKI saja, melainkan dilegitimasi pada sebuah konstitusi yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sehingga sampai saat ini, Indonesia tetap menjadi negara kesatuan meskipun dalam pergerakan sejarahnya mengalami transformasi akibat dari gejolak politik nasional. Dalam kurun waktu 76 tahun, negara Indonesia tetap dapat mempertahakan kesatuannya meskipun juga menyimpan banyak problematika di dalamnya.
Persoalan utama konsep republik di Indonesia teletak pada implementasinya yang melenceng dari gagasan dan prinsip-prinsip republikanisme itu sendiri. Robertus Robet dalam bukunya “Republikanisme” mengkritik, pembentukan republik Indonesia tampaknya dipandang benar-benar sebagai realitas Indonesia yang merdeka dari kolonialisme, bagaimana bentuk sesudahnya tidak begitu dipentingkan. Selain itu, ia juga menganalisis republikanisme muncul sebagai konsep politik yang tampaknya berhenti pada peristiwa momentum itu saja dan gagal diteruskan sebagai sebuah filsafat publik yang mendasari dan mentranformasi kehidupan politik Indonesia sebagai negara merdeka dikemudian hari.
Hilangnya landasan filsafat dan prinsip-prinsip politik dalam republik kesatuan mengakibatkan penyelengaraan negara yang dilakukan pemerintah tidak berjalan efektif. Program-program kebijakan dibentuk tidak berdasarkan nilai-nilai kebaikan bersama yang menjadi hal fundamental dalam prinsip-prinsip suatu negara republik. Justru berbanding balik, pemerintah selalu memprioritaskan kebijakan dan program yang mengantasnamakan kelompok politik tertentu.
Realitas tersebut tidak hanya terjadi di masa tertentu dalam sejarah bedirinya negara ini. Dari masa orde lama, orde baru sampai paska reformasi, pemerintah belum sepenuhnya dapat memaknai kebaikan bersama ( common good) dan keutamaan wargawi ( civic virtue) yang semestinya dirasakan oleh semua warga negara Indonesia. Sehingga tidak heran, yang tumbuh berkembang justru tatanan yang merusak esensi republik kesatuan itu sendiri. Seperti halnya kelompok-kelompok oligarki, pemerintahan yang korup serta politik dinasti yang berkamuflase dalam sistem demokrasi saat ini.
Suburnnya oligarki dan pemerintahan yang koruptif semakin menegaskan bahwa republik kesatuan yang ada dalam negara Indonesia hanya narasi kosong tanpa tindakan subtansi apapun. Padahalan dalam pembukaan UUD 1945 sudah termaktub dalam alenia keempat di mana negara menjamin kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin keadilan sosial masyarakatnya. Maka dari itu hal tersebut semestinya menjadi dimensi kolektif dan komunal yang didasari atas kepentingan publik. Sementara di negara Indonesia, dimensi kolektif dan komunal yang dibangun bersifat primordial sehingga bersifat politis dan hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.
Ketidaksejahrataan dan pembangunan yang tidak merata lahir dari tingginya angka kasus korupsi di Indonesia sebagai akibat dari kegagalan pemerintah memaknai kesatuan republik sebagai suatu gagasan yang diterapkan untuk keberlangsungan suatu negara. Secara defenitif sebagaiman tertera dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya sendiri, orang lain, atau akibat yang merugikan negara atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Korupsi sendiri termasuk tindakan kejahahatan luar biasa ( extra ordinari crime ) yang kerugiannya tidak berupa materi saja, termasuk rusaknya integritas kelembagaan negara yang dipercayai oleh warga negara.
Data yang diteliti oleh Indonesia Corruption Wacht (ICW) mencatat ada 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023, jumlah tersangkanya mencapai 1.695 orang. Apalagi angka tersebut seiring waktu terus bertambah dari tahun 2024 sampai 2025. Kasus korupsi PT. Timah dan Pertamina yang masing-masing kasus tersebut merugikan negara hingga mencapai ratusan triliun menjadi kasus yang mendapatkan atensi besar dari publik. Hal tesebut dikarenakan kerugian dari tindak pidana tersebut sangat besar dan pelaku dari kasus tersebut tidak mendapatkan hukuman yang setimpal dari kejahatan yang mereka lakukan terhadap negara dan masyarakat.
Antisipasi dan penanganan tindak pidana korupsi sejatinya sudah dilakukan oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi tindak pidana tersebut bertranfromasi menjadi budaya yang eksis di lingkungan pejabat. Sehinngga korupsi menjadi tindakan yang mendarah daging dalam setiap internal kelembagan negara, baik di ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pun, tidak jarang kasus korupsi juga melibatkan perangkat desa yang tergiur atas hak orang lain. Artinya korupsi bisa terjadi secara sistematis dan masif karena kehendak orang-orang yang menjadikan negara sebagai ladang bisnis dan dapat memonopoli kekuasaan atas kepentiingan indvidu atau kelompok tertentu.
Dalam prespektif Machiavelli korupsi bukan berarti penyalahgunaaan kekuasaan politik untuk mencapai keuntungan pribadi. Menempatkan keutungan tertentu atas kepentingan umum sudah termasuk tidakan korup. Realitas tersebut tidak hanya marak terjadi di lingkungan pemerintahan. Dalam lingkungan masyarakat hal tersebut sering terjadi yang disebabkan oleh minimnya integrtias dan prinsip-prinsip republikanisme di dalam jati diri masyarakat. Oleh karenanya, tokoh-tokoh yang mengaungkan semangat republikanisme seperti halnya Cicero dan Machiavelli menganggap korupsi sebagai penyakit utama dalam suatu negara republik.
Maka dari itu, melakukan pencegahan menjadi prioritas utama agar korupsi tidak sampai pada tahap normalisasi. Anggaran kenegaraaan yang seharunya digunakan untuk sebaik-baiknya kepentingan masyarakat justru terpotong untuk kepuasan individu atau kelompok tertentu. Salah satu dari metode pencegahan tersebut adalah menkontruksi filsafat politik dan prinsip-prinsip republikanisme secara komperhensif terhadap seluruh warga negara termasuk para pemangku jabatan. Hal tersebut dapat dimulai dari bagaimana konsep kebaikan bersama (Common God) diaktualisasi berdasarkan kesepakatan bersama tanpa tindakan yang mendikriminasi kebebasan indvidu atau kelompok tertentu. Anggaran yang dipriotaskan menjadi ketutamaan wargawi ( civic virtue) tidak dipotong untuk hak-hak yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, sehingga melahirkan tindak pidana korupsi. Selain itu partisipasi warga sangat dibutuhkan untuk saling mengawasi program dan kebijkan pemerintah agar tidak disalahgunakan. Sebab, jika warga sipil turut berkompromi dengan pejabat yang melakukan tindakan korupsi, maka hasilnya budaya desturktif tersebut tidak akan pernah hilang. Dan negara kesatuan Republik Indonesia hanya akan menjadi negara republik yang formalistik tanpa landasan yang jelas di dalamnya.











