JEJAK.CO, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada 11 Desember 2023.
Setiap KPPS dibutuhkan sebanyak tujuh tenaga adhoc. Total kebutuhan se-Kabupaten Sumenep sebanyak 27.041 tenaga dari 3.863 KPPS yang ada.
Komisioner KPU Sumenep Rafiqi menjelaskan, masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 selama 10 hari, yaitu dari 11 sampai 20 Desember 2023.
“Di antara syarat untuk menjadi tenaga KPPS adalah sehat jasmani rohani dengan melakukan cek kesehatan ke puskesmas, usia 17-55 tahun, dan tidak sedang menjadi anggota partai politik,” kata Rafiqi saat melaksanakan Media Ghatering di Hotel C1 Kota Sumenep, Rabu (6/12/2023).
Selama masa pendaftaran, KPU berharap masyarakat yang hendak mendaftar sebagai petugas KPPS mendapatkan layanan yang mudah, terutama di wilayah kepulauan. Saat ini, pihaknya sedang mengupayakan agar Dinas Kesehatan Sumenep menempatkan tenaga medis di pos-pos tertentu.
“Screening kesehatan itu untuk memastikan kesehatan calon tenaga KPPS karena pemilu 2024 sama dengan pemilu 2019,” ungkapnya.
Sementara calon tenaga KPPS yang terpilih, akan dilantik pada 25 Januari. Masa kerja tenaga KPPS selama satu bulan, terhitung sejak 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Untuk honor KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan. Rafiqi menyebutkan, honor ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta. “sedangkan honor perlindungan masyarakat (linmas) yang jaga TPS sebesar Rp 700 ribu,” paparnya. (rei)