JEJAK.CO – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep menggelar rapat kerja membahas jadwal rapat paripurna terkait pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih sekaligus pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil nupati periode sebelumnya pada Pilkada 2024 (8/2/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Bamus DPRD Sumenep, dewan juga menetapkan jadwal rapat paripurna mengenai persetujuan bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi yang memimpin jalannya rapat mengatakan, rapat ini memiliki urgensi tinggi dalam memastikan kelancaran transisi kepemimpinan di daerah.
“Kami mematuhi semua tahapan agar bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada kendala dalam proses peralihan kepemimpinan di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Politisi Dekokrat itu menegaskan bahwa pengumuman hasil penetapan pasangan calon terpilih di rapat paripurna nanti merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.
Selain itu, persetujuan terhadap Program Pembentukan Perda 2025 juga menjadi fokus utama karena akan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan daerah ke depan.
Ia juga menambahkan pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan daerah, terutama dalam menyiapkan peraturan-peraturan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami berharap seluruh anggota DPRD dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pembahasan,” harapnya.
Dengan adanya rapat kerja ini, diharapkan agenda pemerintahan di Kabupaten Sumenep dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (rei)