Jejak.co – Wacana Madura bakal memisahkan diri dari Jawa Timur makin menguat. DPRD Pamekasan telah menyiapkan langkah konkret melakukan pemekaran desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten untuk mewujudkan Madura sebagai provinsi.
Di antarnya, merealisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemekaran Desa atau Kelurahan dan Kecamatan. Kemudian, secepatnya DPRD Pamekasan bakal membentuk panitia khusus (Pansus) yang ditargetkan tahun ini selesai.
Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman mengatakan bahwa jika Madura benar-benar memisahkan diri dari Jawa Timur akan membuat Madura lebih eksis lagi.
“Budaya dan kultur kita (Madura) berbeda dengan wilayah lain, coba saja kita kembali pada Madura tempo dulu,” terangnya, Minggu (30/8/2020).
Pihaknya menganggap keinginan ini harus tercapai, mengingat kajian tentang Provinsi Madura sudah matang. Menurutnya saat ini hanya tersisa pemenuhan syarat saja, yakni menambah kabupaten atau kota.
“Ujung tombanknya ini, pemekaran desa atau kelurahan kemudian kecamatan, baru pemekaran kabupaten atau kota,” tandasnya.
Fathor berjanji akan bekerja keras untuk mewujudkan cita-cita Madura menjadi Provinsi dengan membentuk Pansus, agar langkah-langkah legislatif bisa cepat membuahkan hasil dan sesuai dengan harapan.
Sejauh ini, yang menjadi kendala pemekaran wilayah adalah munculnya moratorium sehingga Perda Nomor 6 Tahun 2003 mandek. Hal itu harus diperjuangkan dan pihaknya optimis Pamekasan bisa memekarkan diri menjadi kabupaten atau kota.
Sebelumnya, Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura melakukan audiensi tentang usulan pemekaran Pamekasan ke ketua DPRD) setempat.
Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura H Ahmad Zaini mengatakan, sudah saatnya Madura menjadi provinsi. Namun syarat yang diajukan belum cukup karena Madura hanya terdapat empat kabupaten.
Untuk memenuhi syarat minimal lima kabupaten untuk jadi provinsi, maka harus melakukan pemekaran kabupaten atau kota. Satu-satunya kabupaten yang siap dimekarkan, lanjutnya, adalah Pamekasan.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri