JEJAK.CO, Sumenep – Pemuda dan warga kepulauan Gili Raja dan Desa Lobuk, Kecamatan Bluto gelar aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Senin (6/2/2022).
Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Menggugat menuntut Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) sebagai perusahaan minyak dan gas (migas) bertanggung jawab atas rusaknya rumpon milik nelayan.
Koordinator aksi Sahrul Gunawan mengatakan, bahwa terdapat 70 rumpon milik warga Gili Raja dan 50 milik warga Desa Lobuk rusak akibat uji seismik HCML yang dilaksanakan pada 2016.
“Padahal kami sudah sampaikan di salah satu hotel di Surabaya bahwa rumpon itu segera diganti, ” ujarnya.
HCML dinilai tidak memperhatikan hak hak nelayan. Padahal rumpon merupakan salah satu sumber penghasilan nelayan.
“Kalau tetap tidak diganti jangan salahkan kami jika bergerak ke lokasi,” tandasnya.
Sahrul juga dengan tegas mendesak HCML hengkang dari perairan Pulau Gili Raja jika tidak ada iktikad baik.
Ratusan massa aksi ini langsung ditemui Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath. Massa aksi meminta kepada DPRD Sumenep untuk dipertemukan dengan pihak SKK Migas dan HCML serta pihak terkait.
Darul Hasyim Fath mengatakan, akan menindak lanjuti aspirasi pengunjuk rasa dengan mengundang SKK Migas dan top manajamen HCML.
“Artinya forum yang nanti akan kita gelar dipastikan dihadiri oleh pejabat yang berwenang, jangan hanya humas yang tidak full mandat dalam berpendapat,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan perjalanan HCML selama melakukan uji seismik pada 2016.
“Kami juga kaget kenapa ada problem yang tidak tuntas sementara kegiatan industri minyak sudah berjalan lebih jauh. Dan enam tahun ada proses ganti rugi yang tidak tuntas,” tandas politisi muda PDI Perjuangan tersebut.
“Kalau betul itu terjadi, saya menganggap ini sikap tidak disiplin perusahaan yang beroperasi di Sumenep. Saya berharap ada jalan keluar pada saat pertemuan digelar,” imbuh Darul.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pertemuan antara warga pengunjuk rasa dengan SKK Migas, HCML, dan pihak lain yang terkait akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Februari 2022.
“Kami akan mengkonfirmasi validitas aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa soal kewajiban perusahaan yang belum ditunaikan,” tutupnya.
Sementara itu, Manager Regional Office & Relations HCML, Hamim Tohari menjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan sejumlah kewajiban terhadap warga sekitar, termasuk nelayan, sejak 2016. Menurutnya, HCML telah melaksanakan kegiatan uji teknis kondisi bawah laut selama 7 hari, yang mengharuskan tidak adanya rumpon di sekitar area eksplorasi dan eksploitasi.
“Karena itu, sebelum melakukan kegiatan, kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan survey lokasi kegiatan dengan melibatkan saksi dari pemerintah setempat. Hasilnya, di lokasi kegiatan kami, tidak ditemukan adanya rumpon, sehingga tidak ada rumpon yang dirusak atau dipotong,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini di lapangan MAC belum ada kegiatan apa apa, karena masih dalam tahap perencanaan. Selain itu, HCML juga telah menyelesaikan tahapan AMDAL.
“Kami juga terus menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) setempat, terutama masyarakat di Pulau Giliraja & Giligenting Sumenep. Kami berusaha agar kehadiran HCML juga bermanfaat bagi masyarakat lokal,” kata Hamim.