JEJAK.CO, Sumenep – Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath dengan tegas mendukung gerakan rakyat Giliraja dan Lobuk yang memperjuangkan keadilan bagi nelayan atas kehadiran HCML.
Pasalnya, ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Sumenep. Mereka menuntut keadilan agar HCML mengganti rugi rumpon yang telah rusak akibat uji seismik.
“Saya sebagai kader PDI Perjuangan memastikan seluruh kepentingan politik rakyat kita artikulasikan dalam gagasan- gagasan keberpihakan politik. Dan Fraksi PDI Perjuangan bersetuju pada seluruh yang saudara minta sejauh tidak melabrak satu, dua regulasi yang ada,” tegas Darul di depan massa aksi yang ditemuinya.
Darul juga menyinggung perusahaan migas seperti HCML yang telah memiliki AMDAL (analisis dampak lingkungan) bukan berarti ugal-ugalan. “Misal, karena sudah terbit amdal boleh tabrak rumpon, tidak begitu,” ujarnya.
Agar aspirasi masyarakat tentang tuntutan ganti rugi rumpon menemukan jalan keluar, Darul Hasyim Fath akan menindak lanjuti akan mengundang SKK Migas dan top manajamen HCML dan pihak terkait.
“Artinya forum yang nanti akan kita gelar dipastikan dihadiri oleh pejabat yang berwenang, jangan hanya humas yang tidak full mandat dalam berpendapat,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan perjalanan HCML selama melakukan uji seismik pada 2016.
“Kami juga kaget kenapa ada problem yang tidak tuntas sementara kegiatan industri minyak sudah berjalan lebih jauh. Dan enam tahun ada proses ganti rugi yang tidak tuntas,” tandas politisi muda PDI Perjuangan tersebut.
“Kalau betul itu terjadi, saya menganggap ini sikap tidak disiplin perusahaan yang beroperasi di Sumenep. Saya berharap ada jalan keluar pada saat pertemuan digelar,” imbuh Darul.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pertemuan antara warga pengunjuk rasa dengan SKK Migas, HCML, dan pihak lain yang akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Februari 2022.
“Kami akan mengkonfirmasi validitas aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa soal kewajiban perusahaan yang belum ditunaikan,” tutupnya.
Warga Tuntut HCML Ganti Rugi Rumpon Nelayan
Koordinator aksi Sahrul Gunawan mengatakan, terdapat 70 rumpon milik warga Gili Raja dan 50 milik warga Desa Lobuk rusak diduga akibat uji seismik HCML yang dilaksanakan pada 2016.
“Padahal kami sudah sampaikan di salah satu hotel di Surabaya bahwa rumpon itu segera diganti,” ujarnya.
HCML dinilai tidak memperhatikan hak hak nelayan. Padahal rumpon merupakan salah satu sumber penghasilan nelayan.
“Kalau tetap tidak diganti jangan salahkan kami jika bergerak ke lokasi,” tandasnya.
HCML Klaim Selesaikan Sejumlah Kewajiban
Sementara itu, Manager Regional Office & Relations HCML, Hamim Tohari menjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan sejumlah kewajiban terhadap warga sekitar, termasuk nelayan, sejak 2016. Menurutnya, HCML telah melaksanakan kegiatan uji teknis kondisi bawah laut selama 7 hari, yang mengharuskan tidak adanya rumpon di sekitar area eksplorasi dan eksploitasi.
“Karena itu, sebelum melakukan kegiatan, kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan survey lokasi kegiatan dengan melibatkan saksi dari pemerintah setempat. Hasilnya, di lokasi kegiatan kami, tidak ditemukan adanya rumpon, sehingga tidak ada rumpon yang dirusak atau dipotong,” terangnya.
Hamim menambahkan, saat ini di lapangan MAC belum ada kegiatan apa-apa, karena masih dalam tahap perencanaan. Selain itu, HCML juga telah menyelesaikan tahapan AMDAL.
“Kami juga terus menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) setempat, terutama masyarakat di Pulau Giliraja dan Giligenting Sumenep. Kami berusaha agar kehadiran HCML juga bermanfaat bagi masyarakat lokal,” kata Hamim.
Penulis : Ahmad Ainol Horri