JEJAK.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merancang sejumlah kawasan strategis ekonomi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Langkah ini menjadi strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dengan memanfaatkan potensi unggulan di wilayah daratan maupun kepulauan.
Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto mengatakan, penetapan kawasan strategis ekonomi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru yang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.
“Kawasan strategis ekonomi disusun berdasarkan potensi yang dimiliki setiap wilayah. Dengan begitu, arah pembangunan menjadi lebih fokus, investasi lebih mudah masuk, dan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas,” kata Arif.
Dalam dokumen RKPD 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep membagi kawasan strategis ekonomi ke dalam beberapa klaster. Untuk sektor perikanan, kawasan minapolitan ditetapkan di Kecamatan Arjasa, Pasongsongan, dan Bluto. Ketiga wilayah tersebut dinilai memiliki potensi sumber daya perikanan yang besar, baik tangkap maupun budidaya.
Sementara itu, kawasan agropolitan dipusatkan di Kecamatan Rubaru. Wilayah ini diproyeksikan menjadi sentra pengembangan pertanian yang didukung peningkatan produktivitas, penguatan rantai pasok, hingga perluasan akses pemasaran hasil pertanian.
Di sektor konektivitas, RKPD 2026 menetapkan kawasan pelabuhan di Kecamatan Kalianget, Arjasa, Raas, Pasongsongan, dan Sapeken. Penguatan pelabuhan dipandang penting untuk memperlancar distribusi barang, memperkuat konektivitas antarpulau, sekaligus menopang aktivitas perdagangan dan investasi.
Adapun kawasan bandar udara tetap berpusat di Kota Sumenep. Infrastruktur transportasi udara tersebut diproyeksikan menjadi pintu masuk mobilitas orang dan barang, sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pemerintah daerah juga menetapkan dua kawasan perdagangan. Kawasan Perdagangan I berada di Perkotaan Sumenep sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) wilayah daratan, sedangkan Kawasan Perdagangan II berada di Perkotaan Kecamatan Arjasa sebagai PKL wilayah kepulauan.
Arif menegaskan, pengembangan kawasan strategis tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah secara berkelanjutan. Menurut dia, setiap kawasan akan dikembangkan sesuai karakteristik dan potensi lokal agar mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
“Melalui pengembangan kawasan strategis ini, pemerintah ingin menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Infrastruktur, investasi, dan pengembangan sektor unggulan harus saling terhubung sehingga mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat daya saing Kabupaten Sumenep di tingkat regional maupun nasional,” ujar Arif.
Penetapan kawasan strategis ekonomi dalam RKPD 2026 menjadi salah satu pijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mempercepat transformasi ekonomi daerah. Dengan pendekatan berbasis potensi wilayah, pemerintah berharap pembangunan tidak lagi terpusat di satu kawasan, melainkan tumbuh secara seimbang antara wilayah daratan dan kepulauan. (har)











