JEJAK.CO — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap tak goyah meski mendapat protes keras dari kepala desa (kades) se-Indonesia terkait kebijakan pengalihan dana desa (DD).
Pemerintah memutuskan mengalokasikan sekitar Rp40 triliun dari total dana desa sebesar Rp60 triliun untuk membayar cicilan utang pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Purbaya menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk mencicil pinjaman PT. Agrinas Pangan ke bank-bank BUMN yang mencapai Rp240 triliun. Pinjaman itu dipakai untuk membangun 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Dana desa dari Rp60 triliun, sekitar Rp40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih enam tahun ke depan. Jadi Rp40 triliun, Rp40 triliun, sampai enam tahun untuk membayar utang Rp240 triliun yang dipakai membangun 80 ribu Koperasi Merah Putih,” kata Purbaya
PT Agrinas Pangan ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih. Skema pembiayaan tersebut menuai kritik karena dinilai membebani dana desa yang seharusnya digunakan langsung untuk kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Meski demikian, Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tidak akan berubah. Ia menyebut pencairan dana desa tahap II tahun 2025 mencapai Rp7 triliun, namun sebagian dana itu ditahan pemerintah pusat untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih.
“Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih. Jadi kita nggak ubah policy setelah demo itu. Jadi biar saja mereka (kades) demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (8/12/2025). Dalam aksi tersebut, ribuan kepala desa menuntut Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan yang dinilai merugikan desa.
Salah satu tuntutan utama Apdesi adalah pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pencairan Dana Desa. Aturan tersebut dinilai membatasi ruang gerak desa dan mengalihkan hak fiskal desa untuk kepentingan program nasional tanpa melibatkan aspirasi pemerintah desa secara memadai. (dan)











