JEJAK.CO, Sumenep – Polemik Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru terus menghangat. Yang menarik, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya hingga pengacara terus disorot.
Mohammad Sidik, praktisi hukum di Sumenep, Madura, Jawa Timur menilai hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melampaui batas.
“PTUN memerintahkan untuk melantik calon kades yang nyata-nyata kalah. Ini kan aneh dan menjadi persoalan baru,” kata Mohammad Sidik yang merupakan kuasa hukum Gazali, Kepala Desa Matanair non aktif.
Sidik yang sejak awal terlibat dalam perkara Pilkades Matanair tahun 2019, bercerita bahwa yang menjadi gugatan ke PTUN kala itu masalah pelantikan Pilkades Matanair yang dinilai cacat hukum.
Calon Kepala Desa Matanair Ahmad Rasyidi menggugat Ijazah Gazali sebagai kepala desa terpilih karena dianggap ilegal. Namun PTUN memvonis ijazah Gazali legal. “Artinya tidak ada masalah dengan ijazah itu,” kata Sidik.
Sidik bersuara lagi soal polemik Pilkades Matanair karena merasa geram mengetahui putusan terbaru dari PTUN Surabaya yang memerintahkan Gubernur Jawa Timur untuk menjatuhkan sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara Bupati Sumenep.
Menurutnya, hakim dalam putusan perkara tersebut dinilai telah melampaui kewenangannya. Padahal, kata Sidik, dalam pelantikan kepala desa ada dasar hukum dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Itu konyol sekali, ya tidak sesederhana itulah, tiba-tiba menyuruh Gubernur Jatim untuk menonaktifkan Bupati,” kata Sidik.
“Jangan-jangan putusan itu yang perlu kita uji, boleh dong kita curiga, karena sudah menyimpang dengan substansi gugatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kurniadi sebagai Kuasa hukum Ahmad Rasyidi menyatakan bahwa putusan PTUN Surabaya memerintahkan Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk melantik Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Dilansir dari galaksi.id, dalam keterangan persnya Kurniadi mengatakan bahwa dalam putusan PTUN Surabaya terbaru, Bupati Sumenep diberi kesempatan rentang waktu 21 hari kerja, sejak diterbitkannya penetapan pengadilan pada 2 Februari 2022, untuk melantik Ahmad Rasyidi.
Kurniadi menambahkan, putusan pengadilan juga memerintahkan kepada Gubernur Jawa Timur, untuk menjatuhkan sanski administratif sedang memberhentikan Bupati Sumenep sementara bilamana tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan.
“Pengadilan memerintahkan Gubernur Jatim. Untuk memberhentikan Bupati Sumenep kalau tetap tidak melaksanakan putusan,” kata Kurniadi, seperti dilansir dari galaksi.di, Kamis (3/2/2022).
Pernyataan Kurniadi sebagai kuasa hukum Ahmad Rasyidi soal polemik Pilkades Matanair tahun 2019 ditanggapi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H Zainal Arifin.
Kurniadi selalu kuasa hukum Ahmad Rasyidi, diminta untuk membaca lebih lengkap prasyarat yang digariskan regulasi, semisal kewajiban BPD mengusulkan proses pelantikan Rasyidi ke Bupati Sumenep.
Sementara selama ini masalah tersebut tidak dilakukan oleh BPD. Sehingga Bupati belum bisa melanjutkan tahapan karena BPD belum memenuhi kewajibannya.
Zainal menambahkan, membela klien sudah menjadi kewajiban seorang pengacara, tetapi akan lebih baik lagi bila seorang advokat paham prosedur dan tidak memaksakan kehendak.
Zainal juga mengutarakan bahwa sikap Kurniadi memantik tanya, “ada apa gerangan, seorang pengacara yang seharusnya beracara di persidangan sibuk melakukan penggalangan opini di jalanan,” ucapnya dengan nada terheran-heran.
Penulis : Ahmad Ainol Horri