JEJAK.CO – Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir apresiasi langkah pemerintah mengurangi sampah plastik. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sumenep jelang Idul Adha 1445 H.
Hamid berharap, SE itu tidak sekadar ‘macan kerta’. Seluruh ASN dan masyarakat Sumenep dapat melaksanakan anjuran Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengurangi sampah plastik terutama pada momen Idul Adha.
“Tradisi membagikan daging kurban di hari Rlraya Idul Adha tidak hanya menjadi momen ibadah, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup untuk generasi mendatang,” ujar Hamid, Kamis (13 Juni 2024).
Dalam proses berbagi kurban, masyarakat Sumenep sejatinya kembali mencontoh cara leluhur dalam berbagi makanan atau daging kurban, yakni dengan menggunakan daun jati atau daun pisang.
“Sebenarnya banyak dedaunan di sekitar kita yang bisa digunakan sebagai bungkus daging kurban yang lebih ramah lingkungan,” tandasnya
Hamid menilai, SE tanpa sampah plastik yang dikeluarkan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat membagikan daging kurban mencerminkan komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan mempromosikan praktik keberlanjutan.
“Terutama dalam konteks perayaan keagamaan yang melibatkan ribuan hewan kurban setiap tahunnya,” ucap Ketua DPRD Sumenep ini.
Lebih lanjut Hamid mengatakan, upaya pengurangan sampah plastik memerlukan langkah konkret dan kolaborasi dari semua pihak. Yang paling mendasar yakni<span;> kesadaran akan dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Mengubah perilaku tentang kesadaran lingkungan di kalangan masyarakat dinilai kunci pokok dari cara menekan tingginya sampah plastik.
Karena itu, Hamid mengajak masyarakat untuk mendukung dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh arahan dari pemerintah.
“Untuk mengurangi sampah plastik butuh kolaborasi yang kuat antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2024 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H tahun 2024 tanpa sampah plastik.
SE tersebut merupakan kelanjutan dari Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 83 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Sumenep dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
Dalam surat edarannya, Bupati Sumenep memberikan arahan kepada seluruh masyarakat dan panitia kurban untuk meminimalkan penggunaan plastik sekali pakai dalam proses pembagian daging kurban. Langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya kesadaran akan masalah sampah plastik yang semakin meresahkan. (rei)