Jejak.co-Selang dua jam saja, melalui koordinasi kepolisian di 4 kabupaten di Madura, Resmob Polres Sumenep berhasil menemukan pelaku tindak kriminal pencurian uang sebesar Rp100 juta milik Syaifullah (40) warga Dusun Kayu Aru Desa/Kecamatan Sumenep. Pelaku ditangkap di depan Alfamart Camplong Sampang pukul 14.30 WIB, Senin (26/8/2019).
Kedua pelaku ternyata asal Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kabupaten Palembang atas nama Ali Idrus (39) dan Moh Sholeh (35) asal Desa Kemuning Kecamatan Traga Kabupaten Bangkalan.
Kedua tersanga ini beraksi saat Syaifullah parkir mobilnya di depan toko bangunan milik H Mufid yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Pamolokan, Sumenep, Madura Jawa Timur, Senin (26/8/2019) pukul 12.45 WIB. Dalam mobil itu terdapat uang milik korban sebesar Rp100 juta.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polisian setempat. Setelah menerima laporan tindak kriminal, Resmob Polres Sumenep langsung menghubungi pihak Polres Pamekasan, Sampang dan Polres Bangkalan mengenai kejadian tersebut bahwa tersangka melarikan diri ke arah selatan menuju Surabaya.
Berdasarkan ciri-ciri dua pelaku pencurian, akhirnya anggota Polres Sampang berhasil meringkus kedua tersangka sekira pukul 14.30 WIB, di depan Alfamart Camplong dan langsung diamankan ke Polsek Camplong Sampang.
Kasubag Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kedua pelaku juga telah melakukan pencurian uang pada Tanggal 20 Agustus 2019 dengan modus yang sama di depan SMP Torjun Sampang dengan kerugian Rp52 juta.
Petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam bernomor polisi L 4171 UI, satu buah helm warna putih, satu buah helm warna hitam, satu buah kemeja warna krem, satu buah celana warna coklat muda, saru buah celana warna coklat tua, dan sisa uang sebesar Rp 70 juta.
Penulis : Mazdon
Editor : Ahmad Ainol Horri