Komisi Informasi Sumenep Tetapkan Kapolresta sebagai Penggerak Keterbukaan Informasi Publik – Jejak

logo

Komisi Informasi Sumenep Tetapkan Kapolresta sebagai Penggerak Keterbukaan Informasi Publik

Minggu, 1 November 2026 - 00:03 WIB

36 detik yang lalu

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.I.K., S.H., M.H., (Foto/Ist.)

SUMENEP, Jejak.co – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep menetapkan Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.I.K., S.H., M.H., sebagai Penggerak Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Sumenep. Penetapan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan inovasi dalam mendorong transparansi pelayanan kepolisian melalui program “Halo Kapolresta” dan optimalisasi layanan Call Center 110.

Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Moh. Rifai, S.Ag., S.H., M.H., mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas upaya pimpinan badan publik dalam membangun budaya keterbukaan informasi serta memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif badan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, melainkan juga merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.

“Inovasi Halo Kapolresta dan Call Center 110 menjadi salah satu langkah konkret dalam mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat. Melalui saluran komunikasi tersebut, masyarakat memiliki ruang yang lebih mudah untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh respons, serta mengakses layanan kepolisian,” ujarnya.

KI Sumenep menilai, keberadaan program Halo Kapolresta memberikan ruang komunikasi langsung antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian. Sementara itu, Call Center 110 menjadi sarana layanan kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kedua layanan tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat komunikasi dua arah, mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan kepolisian yang transparan, responsif, dan akuntabel.

Rifai menegaskan, penghargaan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi kepada Kapolresta Sumenep, tetapi juga menjadi motivasi bagi badan publik lainnya di Kabupaten Sumenep untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan informasi yang mudah diakses, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Harapan kami, langkah yang dilakukan Polresta Sumenep dapat menjadi inspirasi bagi organisasi perangkat daerah, pemerintah desa, dan badan publik lainnya untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penetapan tersebut, KI Kabupaten Sumenep berharap semakin tumbuh kesadaran bahwa transparansi, keterbukaan komunikasi, dan kecepatan pelayanan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik. (*/har)


Baca Lainnya