Secara insyaf dan sadar tidak bermaksud menjadi kader yang suul adab, namun sebagai perwujudan dalam mengimplementasikan ikhtiar untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi yang bijak dan berwibawa di PMII DKI Jakarta melalui PMII Cabang Jakarta Pusat dan tanggung jawab untuk tidak meninggalkan PMII dalam kondisi dan situasi apapun. Maka, izinkan saya sebagai penulis sekaligus kader PMII Jakarta Pusat menyampaikan beberapa hal.
Sudah menjadi konsumsi publik, kita sama-sama mengetahui bahwa 15-17 November 2019 adalah bagian dari sejarah yang seharusnya menjadi momentum besar bagi Keluarga Besar PMII Jakarta Pusat. Mengapa? Karena kita dan juga saya akan bersiap menyambut pemimpin baru dalam ajang Konferensi Cabang PMII Jakarta Pusat yang ke XV. Di mana harapannya adalah, pemimpin yang baru mampu mengayomi dan merangkul semua unsur baik dari anggota, kader maupun alumni dalam komitmen kaderisasi dan pergerakan. Namun pada kenyataannya, kader-kader PMII Jakarta Pusat harus menelan pil pahit dari kesakitan dan kekecewaannya karena sampai sekarang tidak ada tanda-tanda penyelesaian KONFERCAB yang ditandai dengan ketukan palu sidang.
Perlu diketahui, KONFERCAB XV PMII Jakarta Pusat berakhir dengan suasana Pleno IV terkait pemilihan Calon Ketua Cabang dengan hasil deadlock, yang pada saat itu palu sidang di komandoi oleh Ketua PKC PMII DKI Jakarta Sahabat Daud Gerung, yang kebetulan juga pernah menjabat sebagai Ketua Cabang Jakarta Pusat.
Maka melalui inilah nasib integritas Ketua PKC PMII DKI Jakarta diuji. Mengapa demikian?
Sebab seusai suasana Pleno IV yang menghasilkan deadlock, dikabarkan bahwa forum akan dipending terlebih dahulu dengan batas waktu 1X20 menit. Namun hingga waktu menunjukkan 2 (dua) jam lebih, forum tak kunjung dilaksanakan. Alhasil, forum akan dipindah dari Wisma PHI Cempaka Putih Jakarta Pusat ke Gedung PB PMII pada Minggu 17 November 2019 pukul 14:00 WIB.
Pada saat itu, matahari tepat di atas kepala. Seluruh anggota dan kader PMII Jakarta Pusat (hanya dari beberapa kampus) sudah memenuhi pelataran Gedung PB PMII. Namun hingga tulisan ini hadir dan disebarluaskan baik dari unsur Panitia Pelaksana maupun PKC PMII DKI Jakarta, belum menunjukkan ikhtiar sedikitpun terkait hal ini.
Padahal dalam kesempatan Pleno IV melalui Ketua PKC PMII DKI Jakarta, ia dengan sadar dan tegas mengatakan bahwa “saya akan menaungi seluruh kader PMII Se-DKI Jakarta, tidak ada yang saya beda-bedakan. Semua sama.”
Namun, barangkali malaikat pencatat amal baik belum difungsikan setelah ucapan itu dikatakan.
Kita mengetahui bersama, bahwa integritas adalah pembicaraan soal mutu atau keadaan yang menunjukkan suatu hal yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan.
Kewibawaan Ketua PKC PMII DKI Jakarta adalah mampu menyeimbangkan apa yang menjadi kebutuhan kader. Jakarta Pusat, wajar marah dan tidak membiarkan PKC bungkam dalam menghadapi situasi yang terjadi.
Ada beberapa hal yang perlu kami soroti untuk menguji integritas Ketua PKC PMII DKI Jakarta Daud Gerung sebagai pimpinan sidang dalam menyelesaikan pleno 4 Konferensi Cabang PMII Jakarta Pusat:
1. Dalam sidang tata tertib BAB VI Tugas, Hak & Kewajiban Pasal 7 tentang tugas pimpinan sidang poin 1 yang menyebutkan untuk memimpin jalannya persidangan agar tetap dalam suasana demokratis dan nyaman. Namun pada kenyataannya tidak demikian, peserta sidang dibuat terkatung-katung menunggu kedatangan PKC. Sayangnya, peserta sidang hanya mendapatkan informasi dari panitia bahwa PKC meminta untuk pending waktu dalam hitungan 3×24 jam.
Ini jelas sangat tidak demokratis dan egaliter. Kasarnya, bisa dikatakan PKC sedang otoriter dalam mengambil kebijakan. Karena sampai saat ini apa yang disampaikan oleh Ketua PKC PMII DKI Jakarta pada putaran pertama yang menyebutkan waktu pending sampai jam 2 siang di Gedung Sekretariat PB PMII Hari Minggu Tanggal 17 November 2019 tidak terlihat tanda-tandanya. Jangankan mengayomi dan memberikan suasana egaliter, Ketua PKC PMII DKI Jakarta malah memperkeruh suasana dan minta diundur tanpa sebab dan atau klarifikasi kepada pimpinan-pimpinan komisariat di Jakarta Pusat.
2. Pasal 19 AD ART, PKC adalah struktur PMII yang berkewajiban dalam menjalankan keputusan AD/ART, Kongres, keputusan konkorcab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran majelis Pembina. Maka ini jelas bahwa PKC PMII DKI Jakarta tidak patuh dan tidak menjalankan amanat organisasi.
Dalam penyampaiannya di pleno ke 4 sebelum putaran pertama, Daud Azhari sebagai Ketua PKC PMII DKI Jakarta menyampaikan, “Saya ini menaungi adik-adik semua se-Jakarta. Tidak ada yang saya tidak naungi. Semua sama saya tidak pilih-pilih, kader semua sama.
Sebuah kekecewaan yang sangat mendalam bagi PMII Jakarta Pusat kepada PKC PMII DKI Jakarta. Konferensi Cabang Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur berlangsung dengan khidmat dan lancar. Sedangkan Jakarta Pusat?
Pertanyan selanjutnya, apa yang terjadi pada Ketua PKC PMII DKI Jakarta?
Catatan Dwi Putri bersama Fairozi, Kader PMII UNUSIA Jakarta Pusat*