JEJAK.CO-Molornya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 di kabupaten ujung timur Pulau Madura bukan soal ‘pertikaian’ antar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep yang menghendaki pembahasan di komisi atau langsung di badan anggaran (Banggar).
Sebab, selama ini belum ada perdebatan yang mengemuka soal APBD dibahas melalui komisi atau langsung banggar. Yang terjadi selama ini hanya perdebatan di luar forum resmi. “Karena selama ini belum ada pandangan fraksi yang diminta oleh pimpinan mau dibahas seperti apa APBD ini,” kata Darul Hasyim Fath.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota Banggar DPRD Sumenep ini menilai, molornya pembahasan karena kebuntuan komunikasi Ketua DPRD dengan eksekutif.
“Muaranya adalah kebuntuan komunikasi yang tidak terurai. Buktinya ketua dewan tidak pernah ketemu dengan bupati, yang ketemu hanya wakil ketua dewan. Maksud saya birokrasi, publik biar menjadi mengerti bahwa ini keadaan tercipta karena apa?” terang politisi yang pernah belajar di UGM Yogyakarta itu.
Menurut Darul, anggota DPRD Sumenep saat ini berada diujung tanduk. Karenanya, pihaknya berharap pimpinan DPRD segera menyediakan opsi-opsi dan tidak membiarkan keadaan ini pada ketidakjelasan dan serba mengambang.
“Pimpinan sikapnya kemana?” ujarnya.
Menariknya, dalam proses pembahasan RAPBD 2020, tidak pernah ada perdebatan atau pandangan soal postur anggaran, apakah pro rakyat atau tidak. “Nggak ada,” pungkas Darul.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengatakan bahwa salah satu penyebab molornya pembahasan APBD 2020 karena mayoritas anggota dewan menghendaki agar pembahasan melalui komisi, tidak langsung melalui banggar. Yang menjadi acuan adalah pembahasan APBD Provinsi Jawa Timur yang juga melalui pembahasan komisi.
Pihaknya mengaku sedang mencari solusi agar pembahasan segera selesai dan dalam waktu dekat, pimpinan fraksi akan bertemu dengan bupati.
Pembahasan APBD 2020 awalnya dijadwal selesai 12 November 2019, namun karena ada kendala akhirnya akan dilannjutkan setelah reses, yakni tanggal 22 November 2019. Jika akhir November tidak selesai, maka sanksinya adalah gaji.
Penulis : Ahmad Ainol Horri