JEJAK.CO – DPRD Kabupaten Sumenep mengapresiasi langkah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) yang terus mengawal lahirnya Perda Santri. Saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) itu sudah masuk ke legislatif.
“Idealnya, perda itu lahir dari bawah yang disuarakan melalui wakil rakyat. Gagasan perlunya ada Perda Santri memang sesuai dengan kondisi Sumenep yang memiliki banyak pesantren. Sebagai santri, kami juga apresiasi langkah ISNU Sumenep yang terus mengawal Raperda Santri,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengatakan, Raperda Santri sudah diusulkan Komisi IV DPRD Sumenep. Bahkan, Raperda Santri ini, lanjutnya, sudah masuk program Bapemperda. Namun demikian, naskah akademik Raperda Santri belum ada sehingga pembahasannya ditunda.
“Raperda Santri sudah di-SK. Sudah diparipurnakan. Hanya saja belum ada naskah akademiknya sehingga nunggu jadwal pembahasan berikutnya,” jelasnya.
Juhari kemudian mengungkapkan, sejak pertengah Maret 2024, ada empat raperda yang telah dibahas. Antara lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan, Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Sebelumnya, Ketua PC. ISNU Sumenep Kiai Husnan A. Nafi’ mengatakan, gagasan tentang adanya Perda Santri menjadi program prioritas pada tahun ini. Ia berharap, gagasan itu disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan silaturrahim dan audiensi ke DPRD Sumenep. Semoga gagasan tentang pentingnya adanya Perda Santri disambut baik oleh dewan,” ujar Kiai Husnan.
Rektor Universitas Annuqayah itu kemudian menjelaskan tujuan silaturrahim dengan DPRD Sumenep. Menurutnya, agenda silaturrahim itu untuk menyampaikan gagasan tentang pentingnya adanya Perda Santri. Selain itu, ISNU Sumenep juga akan menyampaikan hasil kajian akademik untuk jadi pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah.
“Hasil kajian pengurus ISNU Sumenep akan kami sampaikan kepada DPRD untuk jadi acuan dalam penyusunan perda,” ucapnya. (rei)