Fattah Jasin Dilaporkan, Bupati Sumenep: Sebaiknya Minta Pensiun Dini – Jejak

logo

Fattah Jasin Dilaporkan, Bupati Sumenep: Sebaiknya Minta Pensiun Dini

Selasa, 4 Februari 2020 - 21:37 WIB

5 tahun yang lalu

Plt Kepala Bakorwil Madura Fattah Jasin yang saat ini mendaftar sebagai Bacabup Sumenep (Foto/Mazdon)

Jejak.co – Fattah Jasin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar kode etik ASN. Pasalnya, pada saat mendaftar sebagai Bacabup Sumenep, pria yang akrab dipanggil Gus Acing itu masih berstatus sebagai ASN.

Tindakan Gus Acing yang mengambil dan mengembalikan formulir sebagai Bacabup Sumenep ke sejumlah partai politik (Parpol) dinilai masuk dalam kategori pelanggaran. Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumenep kemudian melaporkan temuan tersebut kepada KASN. Saat ini, Bawaslu Sumenep menunggu tindak lanjut KASN.

Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris menjelaskan, sebelum melaporkan ke KASN, pihaknya telah melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bacabup Fattah Jasin.

“Kalau ada ASN yang diduga melakukan pelanggaran terkait dengan keinstitusiannya, ya kita memeriksa, mengklarifikasi. Kemudian, setelah kita berkeyakinan sesuai hasil pleno memang terdapat pelanggaran, kita luruskan kepada komisi ASN,” jelas Noris kepada Jejak.co saat ditemui di kantornya, Senin (3/2/2020).

“Dalam hal ini, Fattah Jasin diduga tidak netral dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 53 tahun 2010 tentang KASN, terus kemudian PP Nomor 42 tahun 2004, ya,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris, S.H (Foto/Mazdon)


Menurutnya, sebelum mendaftar sebagai Bacabup Sumenep, Gus Acing seharusnya terlebih dahulu mengundurkan diri dari ASN.

Terpisah, Bupati Sumenep A Busyro Karim saat ditanya masalah tersebut menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yang mendaftar sebagai bacabup maupun bacawabup di sejumlah partai yang telah melakukan penjaringan.

“Dimana itu, saya kira saat ini belum ada, ya. Oh, kalau Pak Fattah Jasin itu kan Provinsi, bukan Sumenep. Ha-ha-ha,” ujarnya saat diwawancarai seusai rapat dengan Dinas Kesehatan di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep, Senin (3/1/2020).

Bupati Sumenep yang telah menjabat selama dua periode itu kemudian menyampaikan, ASN yang hendak mendaftar sebagai bacabup ataupun bacawabup Sumenep sebaiknya mengajukan pengunduran diri (pensiun dini)

“Seharusnya dia (Fattah Jasin, red) minta pensiun dini. Soalnya kalau ASN memang tidak boleh langsung terjun dalam politik ya, harusnya dia netral. Tapi kalau memang nyalon, sebaiknya sudah harus minta pengunduran diri atau pensiun dini sehingga nanti tidak terganggu oleh aturan,” terangnya.

Bupati Sumenep A Busyro Karim (Foto/Mazdon)


Mantan Ketua DPRD Sumenep sejak 1999 hingga 2009 itu lalu mengutarakan, bahwa pihaknya sudah menerima tembusan dari Bawaslu Sumenep terkait dengan surat pemberitahuan pelanggaran kode etik ASN bacabup atas nama Fattah Jasin, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saya dapat tembusannya, kalau laporan itu urusan Bawaslu nanti. Tapi saya ingin mengingatkan ASN yang ada di Sumenep saja ya, karena itu kewenangan saya. Kalau mau terjun dalam politik, ya sudah jangan jadi ASN. Itu saja, netral ya,” pungkas Busyro tegas.

Sebelumnya, setelah menyerahkan formulir pendaftaran ke Desk Pilkada DPC Partai Demokrat Sumenep pada 29 Januari 2020, Bacabup Fattah Jasin menyatakan bahwa persoalan tersebut sedang dalam tahap pengurusan berkas.

“Lho, untuk kerjaan itu sudah ada meng-handle. Ada kepala bidang, ada sekretaris. Habis ini (usai momen Pilbup, red) saya kembali lagi, nggak ada izin,” jawabnya saat disinggung soal statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya ini kan memang selaku warga negara ya, tentu (saya, red) punya hak untuk ikut pesta demokrasi, siapapun punya hak,” imbuhnya.

Penulis: Mazdon
Editor: Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya