Jejak.co – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), rapat paripurna penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep digelar melalui teleconference atau online, Senin (6/4/2020). Paripurna ini merupakan rapat kesatu masa sidang ketiga tahun 2020.
Rapat paripurna ini berjalan seperti biasanya. Namun yang hadir ke ruangan hanya pimpinan DPRD dan 7 ketua fraksi, Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, pimpinan Forkopimda.
Sementara anggota fraksi, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat mengikuti rapat melalui teleconference dari kantor masing-masing.
“Kita melaksana paripurna sesuai dengan protokol kesehatan dunia (WHO). Jadi, kita ini membatasi jarak (physical distancing) agar satu sama lain bisa khidmad menjalankan tugas. Camat dan OPD mengikuti dari daerah atau kantor masing-masing. Secara fisik tetap menandatangani kehadiran pada paripurna ini,” terang Ketua DPRD Sumenep H Abdul Hamid Ali Munir usai gelar rapat paripurna.
Politisi PKB itu kemudian mengemukakan alasan melaksanakan rapat paripurna tidak sepenuhnya secara online. Menurutnya, jika dilaksanakan tanpa ada kehadiran dari sebagian peserta rapat dikhawatirkan berdampak terhadap hukum.
“Karena ketika tidak ada fisik maka secara hukum akan jadi soal, maka diminta secara khusus untuk hadir di paripurna sebagai bukti di notulen rapat bahwa hadir secara fisik. Karena mekanisme dalam tatibnya seperti itu” ungkapnya.
Sebelumnya, pihaknya merencanakan rapat paripurna LKPJ Bupati digelar keseleuruhan secara online, namun kata Hamid tidak menemuka sandaran hukum.
Ada edaran dari Kementerian Dalam Negeri berkenaan dengan pelaksanaan rapat LKPJ Bupati ditunda paling lambat 30 April. Apabila dalam waktu itu tidak tidak selesai maka DPRD dianggap tidak berpendapat. Semestinya 3 bulan sebelum apabd cait.
“Semestinya Maret selesai tapi karena ada wabah corona ditunda,” imbuhnya.
Penulis : Ahmad Ainol Horri