Terkendala Naskah Akademik, Raperda Keris Belum Dibahas – Jejak

logo

Terkendala Naskah Akademik, Raperda Keris Belum Dibahas

Senin, 22 Juli 2024 - 09:24 WIB

6 bulan yang lalu

Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Juhari (depan, paling kiri)

JEJAK.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris Pemerintah Kabupaten Sumenep hingga saat ini belum disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Pasalnya, Raperda Keris tak kunjung dibahas karena terkendala naskah akademik.

Meski Raperda Keris didengungkan sejak awal tahun 2023, namun naskah akademiknya belum rampung. Draf raperda inisiatif eksekutif ini baru diajukan naskah diajukan ke DPRD Sumenep pada Desember 2023.

“Saat raperda dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda), naskah akademiknya tidak kunjung selesai. Sehingga pembahasannya harus ditunda,” kata Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Juhari saat ditanya kendala pembahasan Raperda Keris.

Politisi PPP ini kemudian mengatakan, meski saat ini naskah akademik Raperda Keris sudah diterima oleh sekretariat DPRD Sumenep. Namun, belum ada jadwal pembahasan.

Sebab, Saat ini sedang dilakukan pembahasan Raperda APBD Sumenep 2025. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep perlu menjadwalkan kembali untuk membahasnya.

“Kami berupaya pembahasan raperda keris tetap terjadwal tahun ini,” ujarnya.

Juhari mengakui bahwa keberadaan perda keris di Kabupaten Sumenep sangat penting. Mengingat Sumenep dikenal sebagai Kota Keris, sehingga perlu ada payung hukum untuk mengembangkan potensi, seperti perlindungan bagi pengrajin keris di Desa Aeng Tong-Tong dan sekitarnya.

Sementara itu, epala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohamad Iksan mengatakan, setelah draf naskah akademik disetor ke dewan, pihak menunggu informasi lanjutan tentang jadwal pembahasan dari DPRD.

”Kalau kami tinggal menunggu konfirmasi dari dewan, kapan itu akan dibahas,” katanya.

Iksan mengakui bahwa penyusunan raperda itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena dalam penyusunan naskah akademik, harus melibatkan banyak pihak.

“Perda Keris ini baru pertama di Indonesia. Belum ada referensi. Makanya butuh waktu yang cukup lama untuk menyusun drafnya,” ujarnya.

Disbudporapar Sumenep sebagai inisiator, bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang dan melibatkan para pencinta keris Sumenep dalam menyusun naskah akademik. (rei)


Baca Lainnya