JEJAK.CO-Perusahaan tambak udang yang berlokasi di Desa Pekandangan Barat Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur dinyatakan tidak layak mendapat surat izin untuk melakukan operasi usahanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM-PTSP Kabupaten Sumenep Kukuh kepada Jejak.co, Senin (25/11/2019).
Kukuh mengutarakan bahwa beberapa waktu lalu memang ada pengajuan izin dari pemilik usaha tambak udang tersebut, namun ketika dilakukan kajian teknis, tim dari DPM-PTST menyatakan bahwa tataruang tambak udang Pekandangan itu berada di wilyah mina politan. Sehingga, pihaknya mengaku tidak bisa merekomendasi kegiatan usaha tersebut.
“Karena memang di sana adalah kebetulan merupakan wilayah untuk budidaya rumput laut,” ungkapnya kepada Jejak.co, ditemui di serambi kantornya.
Yang kedua, lanjut Kukuh, kegiatan tersebut berada di sepadan pantai. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyatakan tidak bisa memproses, atau menerbitkan izin usaha tersebut.
Ditanyakan, bagaimana tindakan selanjutnya apabila yang bersangkutan memaksa terus melakukan operasi usaha? Ia menjawab, tugas DPM-PTST, khususnya bidang perizinan yang ia tangani hanya berhak memproses dari awal permohonan izin hingga penerbitan izin.
“Ya, kan. Kalau memang nanti ada pelanggaran, ya tentunya nanti ada OPD lain atau bidang-bidang lain yang memang menangani itu. Bidang kami hanya memproses izin ketika ada permohonan yang masuk ke kami,” ujar Kukuh.
Kukuh mengurai data yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM-PTSP Kabupaten Sumenep, bahwa sementara ini usaha tambak udang yang telah mengajukan permohonan berjumlah 14 pemohon. Dan dari sekian usaha tambak udang tersebut, kata Kukuh, kurang lebih ada sekitar 6 atau 7 pemohon yang dinyatakan sudah mengantongi izin.
“Jadi, itu sementara data yang ada di kami dinas perizinan,” katanya sambil menunjukkan lembaran data dimaksud.
Selanjutnya Kukuh menyebutkan beberapa syarat atau proses permohonan izin tambak yang harus dilalui. Yang pertama adalah kelengkapan administrasi terkait legalitas tempat usahanya. Dalam artian, imbuhnya, legalitas tempat usaha itu harus jelas.
“Yang kedua, terkait dengan teknis, kajian teknis, regulasi yang ada itu bagaimana. Tentunya nanti kita akan kaji, kita akan lakukan rapat koordinasi dan survei lapangan,” papar Kukuh.
Selanjutnya adalah mengenai aspek sosial. Hal ini katanya juga menjadi ketentuan dalam proses pemenuhan izin usaha tambak. Karena nanti pada saat penyusunan dokumen lingkungan, di dalamnya harus tertuang semua dokumentasi hasil sosialisasi. Di antaranya harus ada daftar hadir pada saat sosialisasi, termasuk harus ada berita acara, “dan (semua, red) dokumentasi terkait sosialisasi,” timpalnya.
Sebelum mengakhiri keterangan, Kukuh atasnama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berharap, setiap kegiatan usaha apa pun yang berada di wilayah kabupaten berlambang kuda terbang ini mesti mengikuti ketentuan yang ada.
“Ya, tentunya dengan adanya PP No 24 sekarang semua proses perizinan, permohonannya harus melalui OSS (online single submission, red),” pungkasnya.
Penulis : Mazdon
Editor : Ahmad Ainol Horri