Tahapan Akan Dimulai, Bupati Belum Tetapkan Hari-H Pilkades Serentak – Jejak

logo

Tahapan Akan Dimulai, Bupati Belum Tetapkan Hari-H Pilkades Serentak

Sabtu, 22 Februari 2020 - 12:30 WIB

5 tahun yang lalu

Jejak.co-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Moh Ramli menyampaikan, pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2020 akan digelar pada November mendatang.

“Kita agendakan, di tahun (2020, red) ini sudah masuk kepada Pilkades serentak gelombang pertama di putaran kedua, 2 rombongan besar dari tahun 2019 kemarin,” ungkapnya, Jumat (21/2/2020).

Kepada Jejak.co Ramli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak hanya boleh dilaksanakan 3 kali dalam kurun waktu 6 tahun.

“Dalam kurun waktu 6 tahun tidak boleh ada pilkades lagi, baru ada pilkades serentak lagi di tahun 2026. Saya berharap pilkades bisa benar-benar terlaksana satu hari setiap kali pelaksanaan,” katanya penuh harap.

Secara keseluruhan, dari 27 kecamatan baik daratan maupun kepulauan, ada 86 desa yang akan menggelar Pilkades tahun ini. Sisanya, sebanyak 18 kepala desa yang masa jabatannya berakhir di tahun 2023 nanti ditarik ke tahun 2026.

Lebih lanjut Ramli mengungkapkan, sesuai amanat regulasi, desa yang boleh menggelar Pilkades tahun ini adalah mereka yang masa jabatan kades-nya berakhir 6 bulan sebelum pelaksanaan.

“Terhitung mulai April kita akan start melaksanakan tahapan-tahapan Pilkades itu. Dalam artian mengawal, memfasilitasi, dan membentuk kepanitiaan,” ungkapnya.

“Sehingga mereka bisa melakukan tahapan demi tahapan, mulai dari tahap penjaringan dan penyaringan tentunya, hari H pemungutan suara, termasuk sampai pelantikan,” imbuhnya.

Ramli mengutarakan, saat ini pihaknya telah melakukan persiapan-persiapan di tingkat kabupaten dan kecamatan. “Kita sudah membentuk tim, panitia kabupaten namanya, kita beri nama tim kecamatan, itu sudah SK Bupati,” jelas Ramli.

Langkah-langkah tim sudah dilakukan. Pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, khususnya dengan satuan keamanan seperti Polres, Kodim, dan Satpol-PP.

Secara teknis, regulasi yang akan diterapkan pada Pilkades serentak tahun ini tidak ada perubahan, tetap bersandar pada amanat undang-undang, yaitu Permendagri Pasal 42 Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Nomor 3 Tahun 2019.

“Kita berharap bisa dilaksanakan di November tahun ini. Namun tinggal penetapan sesuai dengan kewenangan, yaitu kewenangannya Bupati (SK Bupati),” ujarnya.

“Ini yang belum ditetapkan (oleh Bupati, red) khusus hari H-nya,” imbuhnya mengakhiri keterangan.

Penulis: Mazdon
Editor: Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya