Jejak.co-Setelah mendapat penghargaan kota layak anak (KLA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sedang merancang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang KLA.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana(DP3AKB) Kabupaten Sumenep Moh Mulki. Pihaknya menargetkan, Raoerda itu tuntas tahun 2020. “Kami sudah komunikasi dengan bagian hukum sekretariat DPRD dan komisi IV, mereka menyambut baik,” ungkap mantan Sekretaris DPRD Sumenep itu, Rabu (14/8/2019).
Pihaknya mengupayakan agar Raperda KLA menjadi usul prakarsa dewan meskipun tapi idenya dari eksekutif. “Tapi nanti akan jalan dua-duanya,” imbuhnya.
Mulki kemudian menjelaskan alasan kenapa harus ada Perda KLA. Menurutnya, salah satu poin penting untuk mewujudkan KLA adalah adanya Perda yang menaunginya.
Untuk mencapai kriteria KLA dengan kategori utama, salah satunya butuh perda. Tahun ini, Kota Sumekar ini mendapat penghargaan KLA dengan kategori pratama
Sementara itu, Mulki menyebutkan, untuk memaksimalkan KLA pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah desa agar membuat tim gugus desa layak anak. Tahun 2018 sudah terbentuk 5 desa dan 2019 sebanyak 25 desa yang telah membentuk tim gugus layak anak. (don/yon)