Jejak.co – Rencana penerapan portal parkir di dua pasar tradisonal, yakni pasar 17 Agustus dan Pasar Palengaan di Kabupaten Pamekasan terancam gagal terealisasi tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Ajib Abdullah menyampaikan bahwa tahun ini sebenarnya sudah dianggarkan untuk pembangunan portal parkir tesebut. Sayangnya dari hasil analisa Pasar 17 Agustus tidak memungkinkan.
“Dari hasil analisa ternyata Pasar 17 Agustus, tidak memungkinkan untuk diportalkan,” terang Ajib, Jumat (31/2/2020).
Padahal, tahun ini untuk Portalisasi parkir sudah dianggarkan Rp. 200 juta. Namun karena dianggap tidak memungkinkan, maka peencanaan portal tersebut perlu di koordinasikan ulang dengan dinas lain.
“Ini yang harus kita koordinasikan dengan Dinas Perindustiran dan Perdagangan,” imbuhnya.
Begitu juga dengan Pasar Pelengaan belum bisa diterapkan portal parkir. Alasanya, pembangunan pasar tradisonal itu belum selesai, sehingga harus menunggu pembangunan selesai.
“Mudah-mudah tidak sampai tahun 2021,” tandasnya.
Kendati demikian Ajib mengaku sudah memberi batas terhadap pagar sub terminal yang ada di Pasar Palengaan. Hal itu dilakukan agar pada saat sudah siap, portalisasi bisa segera dilakukan.
Portal parkir pada pasar tardisonal yang ada di Palengaan ini juga sudah dianggarkan tahun ini sebesar Rp 200 juta.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Haryono