Politisi PDI Perjuangan Pimpin Pansus Tatib DPRD Sumenep – Jejak

logo

Politisi PDI Perjuangan Pimpin Pansus Tatib DPRD Sumenep

Sabtu, 7 September 2024 - 15:06 WIB

5 bulan yang lalu

Politisi PDI Perjuangan, Darul Hasyim Fath (kanan) memimpin jalannya rapat Pansus Tatib DPRD Sumenep

JEJAK.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Peraturan Tata Tertib DPRD setempat dalam rapat paripurna, Kamis (5/9/2024).

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pansus Tatib. Pansus tatib tersebut bertugas merampungkan pembahasan hingga tahap fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.

“Tata tertib dewan merupakan rule of game dalam setiap periode masa bakti legislator, tata nilai yang menjadi manifestasi norma yang termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib,” ujar Darul di Sumenep, Jumat (6/9).

Darul menyebut, tatib DPRD akan mengikat kepada seluruh anggota dewan sehingga ketidakpatuhan terhadap tatib akan berkonsekuensi sebagai pelanggaran kode etik.

“Pelanggaran terhadap tatib akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dewan secara keseluruhan. Secara personal juga merupakan pelanggaran kode etik,” terangnya.

Basis pemikiran utama dalam penyusunan tatib menurut Darul, berlandaskan pada anasir inti yang menegaskan anggota dewan adalah wakil rakyat yang harus merepresentasikan kepentingan rakyat.

“Landasan filosofisnya kan seperti itu. Percuma kita capek-capek bahas tatib jika pada akhirnya kita gagal meletakkan anasir inti itu sebagai basis pemikiran dalam setiap teks-teks norma dalam tatib itu,” tegas Darul.

Oleh karena itu pihak pansus menurutnya akan terus bekerja secara maksimal untuk memformulasikan tata nilai dan tata norma yang tepat dan selaras dengan kaidah-kaidah pembentukan peraturan perundang-perundangan.

“Jadi begitu komitmen kami di pansus ini. Harus selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan (legal drafting) tanpa melupakan hal paling substansial bahwa tatib ini sebagai pedoman gerak langkah dewan dalam merepresentasikan kepentingan rakyat,” pungkasnya (rei)


Baca Lainnya