Polemik Pilkades Matanair, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tanggapi Pernyataan Kurniadi – Jejak

logo

Polemik Pilkades Matanair, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tanggapi Pernyataan Kurniadi

Jumat, 4 Februari 2022 - 18:50 WIB

3 tahun yang lalu

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin (Foto/Humas DPRD Sumenep)

JEJAK.CO, Sumenep – Pernyataan Kurniadi sebagai kuasa hukum Ahmad Rasyidi soal polemik Pilkades Matanair tahun 2019 ditanggapi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H Zainal Arifin.

Kurniadi selalu kuasa hukum Ahmad Rasyidi, Calon Kepala Desa Matanair tahun 2019 diminta untuk membaca lebih lengkap prasyarat yang digariskan regulasi, semisal kewajiban BPD mengusulkan proses pelantikan Rasyidi ke Bupati Sumenep.

Sementara selama ini masalah tersebut tidak dilakukan oleh BPD. Sehingga Bupati belum bisa melanjutkan tahapan karena BPD belum memenuhi kewajibannya.

Zainal menambahkan, membela klien sudah menjadi kewajiban seorang pengacara, tetapi akan lebih baik lagi bila seorang advokat paham prosedur dan tidak memaksakan kehendak.

Zainal juga mengutarakan bahwa sikap Kurniadi memantik tanya, “ada apa gerangan, seorang pengacara yang seharusnya beracara di persidangan sibuk melakukan penggalangan opini di jalanan,” ucapnya dengan nada terheran-heran.

Sebelumnya, Kurniadi menyatakan bahwa putusan PTUN Surabaya memerintahkan Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk melantik Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Dilansir dari galaksi.id, dalam keterangan persnya Kurniadi mengatakan bahwa dalam putusan PTUN Surabaya terbaru, Bupati Sumenep diberi kesempatan rentang waktu 21 hari kerja, sejak diterbitkannya penetapan pengadilan pada 2 Februari 2022, untuk melantik Ahmad Rasyidi.

Kurniadi menambahkan, putusan pengadilan juga memerintahkan kepada Gubernur Jawa Timur, untuk menjatuhkan sanski administratif sedang memberhentikan Bupati Sumenep sementara bilamana tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan.

“Pengadilan memerintahkan Gubernur Jati. Untuk memberhentikan Bupati Sumenep kalau tetap tidak melaksanakan putusan,” kata Kurniadi, seperti dilansir dari galaksi.di, Kamis (3/2/2022).

Pengadilan memerintahkan Gubernur Jatim untuk memberhentikan Bupati Sumenep kalau tetap tidak melaksanakan putusan,” Ujar Kurniadi kepada awak media.

Penulis : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya