Pemkab Sumenep Terbitkan Perbup untuk Kendalikan Penyebaran Covid-19   – Jejak

logo

Pemkab Sumenep Terbitkan Perbup untuk Kendalikan Penyebaran Covid-19  

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 20:01 WIB

4 tahun yang lalu

Jejak.co – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Perturan ini sebagai langkah pemerintah dalam melawan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Sumenep.

Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya menjelaskan, Perbup tersebut mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19.

“Di sana diatur terkait bagaimana protokol kesehatan diterapkan baik oleh perorangan maupun pelaku usaha dan sebagainya,” kata Ferdiyansyah Tetrajaya.

Yang menjadi dasar diterbitkannya Perbup tersebut adalah intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakaan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Perbup ini sudah diberlakulan sejak 13 Agustus 2020. Pihaknya berharap, masyarakat Sumenep disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sehingga virus corona di kabupaten yang dijuluki Kota Keris ini tidak meluas.

“Kemarin (13 Agustus 2020) Perbub tersebut sudah diberlakukan,” tegasnya.

Penulis : Haryono
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya