JEJAK.CO, Sumenep – Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir berharap pembangunan di Kota Kota Keris semakin baik.
Pernyataan itu disampaikan setelah DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023.
Penandatanganan nota kesepakatan pimpinan DPRD dan Kepala Daerah atau Bupati Sumenep dilakukan dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di Puang Paripurna Gedung DPRD Sumenep, Selasa (2/8/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H Abdul Hamid Ali Munir yang memimpin sidang paripurna menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Sumenep beserta jajarannya.
Politisi PKB itu mengatakan, persetujuan bersama terhadap Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 telah melalui beberapa tahapan pembahasan baik di level komisi maupun di tingkat banggar-timgar berdasar mekanisme yang telah diatur.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 90 Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD.
“Semoga apa yang menjadi agenda rapat paripurna kali ini memberikan angin segar untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumenep semakin baik di masa yang akan datang,” kata Hamid, sapaan akrab anggota dewan lima periode tersebut.
Sebelum diparipurna, pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023, diwarnai berbagai macam dinamika, baik di level komisi maupun di tingkat banggar-timgar.
“Semua itu merupakan artikulasi dari kesamaan keinginan untuk merumuskan kebijakan yang akurat dan responsif. Sehingga mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” tambahnya.
Hamid berharap, pembahasan Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang disepakati menjadi cikal bakal lahirnya APBD yang dapat memenuhi harapan segenap lapisan masyarakat di Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang hadir dalam sidang paripurna mengatakan, kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas.
“Kami mengucapkan terima kasih karena telah ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 ini,” ungkapnya.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS bagian tahapan penting dalam pembangunan daerah. Karenanya ia berharap sinergitas eksekutif-legislatif berlanjut pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), sehingga pembahasan APBD 2023 tepat waktu.
Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, kata Fauzi, pada dasarnya selain tugas dan kewajiban konstitusional, juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggara otonomi daerah.
Penandatanganan KUA dan PPAS APBD 2023 membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dengan baik. Harapannya kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep pada masa yang akan datang.
“Karenanya, kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut perlu terus dibina secara optimal, dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing,” urainya.
Bupati Achmad Fauzi kemudian berharap, APBD 2023 dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepentingan rakyat dapat terlayani secara maksimal.
Belanja daerah 2023 disusun dengan pendekatan money follow program yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan, dengan memperhatikan prestasi kerja setiap perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. (rei)