Layanan UPT Disdukcapil Dinilai Tak Maksimal – Jejak

logo

Layanan UPT Disdukcapil Dinilai Tak Maksimal

Jumat, 27 Agustus 2021 - 09:49 WIB

3 tahun yang lalu

GPMS audiensi ke kantor Disdukcapil Sumenep (Foto : Ist.)

JEJAK.CO, Sumenep – Sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Sumenep diprotes. Pasalnya kinerja petugas di beberapa UPT di sejumlah kecamatan dinilai tak maksimal.

“Keberadaan kantor UPT di Ganding, Ampunten, Gayam, Arjasa ini tidak hanya sebatas formalitas saja,” kata Andi Kholis, Ketua Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep atau GPMS dalam forum Audiensi di kantor Disdukcapil Sumenep, Kamis (26/8/2021).

Kata Andi, masyarakat tetap mengurus dokumen kependudukan ke kantor Disdukcapil secara langsung. Padahal ada UPT Disdukcapil di tiap kecamatan.

Semua itu disebabkan layanan di UPT tidak maksimal. Bahkan, jam kantor di UPT wilayah kepulauan tidak masuk sebagaimana mestinya.

Padahal menurutnya, dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Pelayanan pada pasal 8 ayat 3, diatur bahwa pelayanan pendaftaran administrasi kependudukan dan catatan sipil bisa di lakukan di UPT kecamatan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Achmad Syahwan Effendy mengaku pihaknya belum mampu mengawasi seluruh komponen UPT di wilayahnya, terlebih untuk wilayah kepulauan.

“Dari sisi pengawasan kami memang tidak bisa, di kecamatan dan desa, kecuali suatu waktu di daratan. Tapi kami sudah mengingatkan kepada mereka, apalagi disana ada ASN, otomatis masuknya mulai dari jam 7 sampai 4 sore untuk melaksanakan tugas sesuai jam kerja, ” ungkapnya.

Pihaknya berjanji akan mengirimkan surat teguran manakala nanti ditemukan petugas UPT tidak maksimal kinerjanya, lebih-lebih di kepulauan.

“Kalau memang di lapangan tidak sesuai, nanti kita akan kirimkan surat kepada mereka,” terangnya.

Penulis : Rifand NL
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya