JEJAK.CO-Peringatan Hari Korupsi Internasional 2019 diwarnai aksi yang digelar di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, (9/12/2019). Sejumlah massa aksi dari berbagai elemen masyarakat meminta komitmen Kejari dalam mengusut kasus penyalahgunaan Raskin, DD dan ADD.
Massa aksi ditemui oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Novan Bernadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Yang mengejutkan, saat dikonfirmasi, Novan menyebutkan bahwa laporan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk ke Kejari sebanyak 50 kasus.
“Kalau di Hari Anti Korupsi ini, total laporan ada sekitar 50 lebih laporan. Sejak bulan enam dan tujuh (Juni-Juli, red),” ungkap Novan Bernadi, di ruangannya.
Novan selanjutnya menyebutkan, dari 50 kasus tersebut sifatnya bervariasi. Tapi paling banyak, ujarnya, adalah permasalahan yang ada di desa.
Novan memastikan, semua laporan yang masuk tidak akan ada yang terbengkalai. “Tidak ada yang mandek di sini. Kami proses semuanya. Kami kroscek dan tindak lanjut semuanya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Yang pertama kita telaah moriil, dan yang kedua kita telaah materiil-nya,” tutur dia.
Penulis : Mazdon
Editor : Haryono