JEJAK.CO – Pemerintah Kabupaten Sumenep jalin kerja sama penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Perjanjian kerja sama (PKS) tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigit Waseso, di Ruang Paseban Panembahan Mandaraka Keraton Sumenep, Kamis (4/7/2024). Moment sakral tersebut disaksikan banyak pihak.
“Kami mengharapkan dengan perjanjian kerja sama ini membangun komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Sumenep utamanya dalam bidang hukum perdata,” ujar Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo usai penandatanganan.
Kerja sama penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan sesuai regulasi.
Kata Fauzi, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan selalu mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Sumenep apabila menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan kerja sama ini menjadi momentum untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta transparan,” imbuhnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep berharap, kerja sama ini memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan di Sumenep, sehingga semua program kegiatan yang dilaksanakan tidak melanggar aturan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Sigit Waseso menyatakan pasca penandatanganan PKS, pihaknya siap melakukan pendampingan bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam pelayanan hukum perdata.
Dia menegaskan, kerja sama ini tidak hanya sebatas seremonial belaka, tetapi bisa bermanfaat secara maksimal bagi Pemkab Sumenep dalam mengelola pemerintahan yang ideal.
“Kami mengharapkan dengan kerja sama ini memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mendukung pembangunan di daerah,” kata Kajari Sigit Waseso.
Sebelumnya, Kejari Sumenep juga telah melakukan kerjasama untuk membuka unit layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP), yang meliputi pelayanan konsultasi hukum, pelayanan tilang, pelayanan ambil barang bukti, pelayanan surat izin besuk tahanan, serta pelayanan pengaduan masyarakat atau dumas. (*/rei)