Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak 2019, DPMD Sumenep Pastikan Penyelenggara Tak Punya Ruang Bermain – Jejak

logo

Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak 2019, DPMD Sumenep Pastikan Penyelenggara Tak Punya Ruang Bermain

Senin, 24 Juni 2019 - 21:04 WIB

5 tahun yang lalu

Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli saat memberikan sambutan pada sosialisasi pelaksanaan pilkades serentak 2019, Senin (24/6/2019)

Jejak.co-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur digelar dua tahap. Untuk wilayah daratan sebanyak 174 desa akan dilaksanakan 7 November 2019. Sedangkan 52 desa wilayah kepulauan, akan dijadwal 14 November 2019.

Sebelum pesta demokrasi tingkat desa digelar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, menggelar sosialisasi pelaksanaan pilkades serentak di Hotel Utami selama tiga hari, Seni-Rabu (24-26/62019).

Kegiatan ini melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penjabat sementara (Pjs) kepala desa (kades) dari masing masing desa yang bakal melaksanakan pilkades.

Menurut Kepala DPMD Sumenep Moh Ramli, desa yang sudah membentuk panitia pilkades mencapai 40 persen.
Pembentukan panitia pilkades merupakan kewenangan BPD. Pihaknya menarget, akhir bulan ini semua desa sudah rampung bentuk kepanitiaan.

Unsur apa saja yang harus menjadi panitia pilkades? Ramli kemudian menyebut, panitia pilkades harus terdiri dari tiga unsur. Diantaranya dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh pemuda.

“Berdasarkan aturan, ketiga unsur tersebut harus diakomudir oleh BPD, tidak boleh hanya melibatkan perangkat desa, atau dari tokoh saja,” terangnya.

Mantan Camat Batang-Batang ini kemudian menjelaskan, kemungkinan adanya kecurangan sangat kecil bahkan dirinya yakin tidak akan terjadi, sebab setiap tahapan pelaksanaan pilkades telah diatur dengan ketat. Bahkan setiap tahapan, lanjutnya, panitia harus melibatkan para calon atau saksi yang ditunjuk. Sehingga kontestan pilkades tidak perlu khawatir.

Kendati demikian, dirinya tetap berharap kepada semua pihak untuk terus mengawal setiap tahapan pelaksanaan sehingga panitia tidak punya celah.

“Soal potensi kecurangan, tidak ada ruang panitia untuk bermain, sepanjang calon itu mau mengawal. Sebab pilkades serentak ini, secara teknis semua calon mendapatkan ruang yang sama untuk mengawal, mulai dari penetapan DPT, para calon memiliki ruang untuk mengoreksi DPT, begitu juga ke tahapan lainnya, peluang ini yang harus dimanfaatkan para calon,” ujarnya.

Ramli kemudian menambahkan, sesuai aturan, jumlah calon kades, sedikitnya harus terdiri dari dua orang, paling banyak lima calon. Apabila lebih dari lima pendafar, maka akan diberlakukan ketentuan seleksi tambahan.

“Seleksi tambahan ada empat variabel, pertama pengalaman di bidang pemerintahan, kedua tingkat pendidikan, ketiga adalah usia dan yang keempat alamat calon. Yang tiga fariabel merupakan amanat permendagri, khusus yang alamat merupakan muatan lokal kebijakan bupati yang bersandar pada putusan MK bahwa penduduk Indonesia diperbolehkan mencalonkan diri dimana saja, untuk memberikan perlakukan berbeda, maka kita beri nilai lebih bagi calon dari penduduk desa setempat,” jelasnya.

Pilkades tahun ini berbeda dari sebelumnya. Sebab biaya kepanitiaan ditanggung APBD. Dana tersebut melalui bantuan keuangan desa, hitungan besarannya berbasis jumlah pemilih desa setempat. Oleh sebab itu, kontestan pilkades tidak akan dibebani biaya (gratis).

“Biaya kepanitiaan masuk ke APBDes. Yang membedakan besar kecilnya biaya kepanitiaan tergantung jumlah pemilih dan jumlah dusun. Sebab kotak dan bilik suara menghitung jumlah dusun, termasuk jumlah panitianya. Jika tidak salah desa dengan DPT terendah dana untuk kepanitiaan sekitar Rp70 juta, tertinggi berkisar Rp120 jutaan,” paparnya. (don/yon)


Baca Lainnya