Sumenep, Jejak.co – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga kini belum tuntas. Padahal kasus tersebut dilaporkan sejak 2015.
Kepolisian Resort (Polres) Sumenep telah menetapkan tiga tersangka yakni IM, NM dan M sejak Oktober 2019, namun hingga kini ketiga tersangka itu belum ditahan.
Di tengah proses hukum berlangsung, gedung yang dibangun 2014 sebesar Rp 4,5 miliar dari APBD Sumenep sudah runtuh, Rabu (20/5/2020). Bagian belakang gedung sebelah timur runtuh.
Kendati demikian, hingga sekarang kasus tersebut belum juga rampung dan tersangka tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Dhany Rahadian Basuki menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi tidak seperti kasus tindak pidana umum. Butuh proses lama untuk merampungkannya.
“Kalau kasus korupsi kita harus melakukan pemeriksaan saksi ahli, harus melakukan audit dan segala macem. Siapa yang terlibat, siapa yang menikmati hasil dan siapa yang menyuruh, itu kan harus diperiksa banyak sekali,” Imbuhnya.
Oleh karena itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena masa tahanan kasus korupsi maksimal hanya 50 hari.
“Rugi kalau kita tahan. Nanti lepas bebas demi hukum kan,” terang Dhany, Jumat (22/1/2021).
Saat ini, lanjutnya, masih fokus melengkapi berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh kejaksaan karena belum lengkap. Hanya saja, AKP Dhany tidak bisa memastikan kapan tuntas kasus tersebut.
“Nanti kalau sudah lengkap baru kami limpahkan kembali ke Kejaksaan,” ujarnya.
Penulis : Ahmad Ainol Horri