7 Tahun Belum Ada Kepastian, Begini Kabar Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep – Jejak

logo

7 Tahun Belum Ada Kepastian, Begini Kabar Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

Jumat, 3 Juni 2022 - 20:00 WIB

2 tahun yang lalu

Kasus gedung Dinas Kesehatan Sumenep hingga sekarang belum ada titik terang (Foto : Ahmad Ainol Horri

JEJAK.CO, Sumenep- Sudah berjalan hampir 7 tahun, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, belum juga sampai ke meja hijau. Hingga kini 3 orang tersangka yang sudah ditetapkan pada tahun 2019 hingga tahun 2020 lalu belum juga diadili dan masih bebas menghirup udara.

Ketiga tersangka sempat mengajukan sidang pra peradilan. Namun hakim menolak semua gugatan pemohon.

Kendatipun permohonan pra peradilan tersangka ditolak hakim, kasus ini belum menemukan titik terang. Pasalnya, berkas perkara ditolak pihak kejaksaan karena dinilai tidak lengkap atau belum P21.

Berkas perkara itu bukan hanya sekali ditolak pihak kejaksaan, sehingga berkas itu bolak-balik antara kejaksaan dan kepolisian hingga sekarang.

Kabar terbaru, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi itu ada di Polres Sumenep.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dony Suryahadi Kusuma mengatakan, perkara tersebut sudah lama. Jaksa beberapa kali mengembalikan berkas karena tidak lengkap atau belum P21.

Terakhir, pengembalian berkas dari Kejari ke penyidik Polres Sumenep pada 31 Januari 2022. Hingga sampai saat ini berkas masih ‘mengendap’ di Polres Sumenep.

Dony menambahkan, petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik Polres Sumenep terdapat beberapa item. Namun dalam setiap pelimpahan berkas, item itu tidak semua dilengkapi.

“Petunjuk jaksa hanya satu kali. Namun, pihak penyidik belum penuhi berkas. Sementara berkaitan bolak-balik berkas tersebut, bukan adanya petunjuk baru, tetapi memang petunjuknya yang tidak terpenuhi oleh pihak penyidik,” kata Dony saat ditemui di kantornya, Kamis (02/06/2022).

Disinggung apa saja berkas yang harus dipenuhi oleh pihak penyidik Polres, Dony tidak bersedia menyampaikan secara detail. Alasannya, hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.

“Intinya, berkas tersebut tidak lengkap. Maka jaksa wajar mengembalikan berkas itu,” imbuhnya, menjelaskan.

Dony mengaku bisa saja menaikkan status berkas tersebut ke P 21, bila penyidik Polres bisa melengkapi seluruh petunjuk jaksa. Yang menjadi pertanyaan, katanya, selama ini penyidik Polres belum kunjung melengkapi kekurangan berkas itu.

“Kalau soal target, ya intinya unsur itu harus terpenuhi dulu, kami ingin kasus ini segera selesai,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyampaikan bahwa berkas itu dikembalikan ke Polres Sumenep karena ada tambahan petunjuk dari jaksa.

Menurut mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, setiap ada petunjuk dari jaksa harus segera dipenuhi dan diserahkan kembali ke Kejari Sumenep. Sebab, banyak berkas yang harus dipenuhi.

“Hari Selasa atau paling lama Rabu penyidik akan memenuhi berkas tersebut, dan akan mengembalikannya ke Kejari,” katanya, Jumat (3/6/2022).

“Ya, semoga saja setelah dikembalikan lagi ke Kejari nanti tidak ada kekurangan kembali, sehingga kasus ini segera tuntas,” pungkas AKP Widi.

Untuk diketahui, gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar. Pembangunan ini berujung kepada dugaan tindak pidana korupsi.

Penulis : Thofu
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya