JEJAK.CO-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Sementara, H Abdul Hamid Ali Munir bersama segenap perangkat bawahannya menggelar inpeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambak udang di Desa Pekandangan Barat Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (16/9/2019).
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang dipelopori oleh Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) pada tanggal 12 September 2019, di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Isi audiensi ketika itu mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep agar menindak tegas terhadap tambak udang yang sebelumnya, pada tanggal 10 April 2019, telah resmi ditutup operasi usahanya oleh pemerintah setempat karena diduga belum mengantongi izin usaha.
Pada saat audiensi, koordinator lapangan atau Korlap Aksi Sutrisno mengatakan, keberadaan tambak tersebut dinilai telah merugikan warga sekitar. Sebab, pengusaha tambak telah melakukan reklamasi sehingga merusak tangkis laut yang ada di lokasi tambak.
Lebih tegas, salah satu anggota FKMS, Maksudi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap permasalahan ini. “Kita lihat bersama-sama, dengan salah ketua dewan juga. Pemilik gudang memang tidak ada, tapi kami akan terus mengawal terkait tambak udang ini sampai pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pengusaha, pemilik tambak udang ini,” bebernya dengan semangat.

Tambak ini tak memiliki izin. Saat di sidak, tak ada udang namun mesinnya hidup
Sebelumnya, mengenai legalitas tambak udang tersebut, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Sumenep Kukuh Agus Susyanto, mengaku, pihaknya sudah mengajukan permohonan izin OSS melalui PP 24,” sudah diterima, sudah rapat koordinasi dan survei lapangan bersama tim,” terangnya kepada sejumlah media, Kamis (12/9/2019).
Persoalan ini sudah menjadi berita viral di masyarakat dan di media. Oleh karena itu, Ketua DPRD Sumenep Sementara, H Hamid Ali Munir bersama bawahannya, teman-teman media, dan masyarakat setempat segera menindaklanjuti dengan turun ke lokasi untuk melihat dan mengetahui kondisi tambak secara langsung.
“Ternyata memang cukup luas areal tambak udang ini. Kalau cuman melihat di areal ini, hanya sedikit saja, tapi ketika sudah kita lihat ke sana (area reklamasi, red.), ternyata cukup luas dan panjang sekali,” ungkap Haji Hamid, akrab disapa, kepada sejumlah media di lokasi tambak udang, Senin (16/9/2019).
“Ini adalah sebuah reklamasi yang sampai saat ini belum ada ijin,” imbuhnya tegas.
Berdasarkan hasil pantauan wartawan Jejak.co di lokasi, sebagaimana juga diterangkan oleh Pimpinan DPRD Sumenep Sementara H Hamid Ali Munir, saat dicek langsung bersama FKMS, masyarakat, teman-teman media, disaksikan pula oleh Camat Bluto Taufik, ternyata tambak udang tersebut memang tidak ada udang, tapi mesin hidup semua. “Objektif saja,” ujar Hamid.

Dewan berjanji akan menindaklanjuti jika tambak ini beroperasi sebelum memiliki izin
Menurut Hamid, perusahaan apa pun seyogyanya terlebih dahulu mengurus izin operasinya, baru setelahnya dilakukan kegiatan-kegiatan dalam lingkup usaha. “Bukan lalu setelah jadi sampah, baru lalu dilakukan pelurusan. Ini prosedur yang nggak bener,” katanya.
Hamid mengaku telah melakukan konfirmasi ke pihak dinas perizinan setempat, dan ia menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini belum mengeluarkan izin karena syarat administrasinya belum lengkap. “Jadi, ini perlu menjadi suatu atensi kita bersama, agar duduk bersama, bagaimana yang terbaik supaya nantinya tidak ada lagi keresahan-keresahan pada masyarakat yang ada di Kabupaten Sumenep,” pesannya.
Jika di kemudian hari tambak udang yang berlokasi di Desa Pekandangan Barat Kecamatan Bluto ini terbukti melakukan operasi, dan belum memiliki izin, pihaknya bersama pemerintah daerah setempat mengaku tidak akan segan-segan untuk menindaknya.
Disampaikan, karena ini adalah ranah atau wewenang pemerintah daerah, pihaknya berharap agara pembicaraan mengenai permasalahan yang viral di tengah-tengah masyarakat, di media, dan di kalangan mahasiswa ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penulis : Mazdon
Editor : Ahmad Ainol Horri