Jejak.co – Langkah Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura membuahkan angin segar. Pasalnya, setelah melakukan audiensi tentang usulan pemekaran Pamekasan diamini ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (27/8/2020).
Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura H. Ahmad Zaini mengatakan, sudah saatnya Madura menjadi provinsi. Namun syarat yang diajukan belum cukup karena Madura hanya terdapat empat kabupaten.
“Sementara syarat utama menjadi provinsi harus terdapat 5 kabupaten atau kota,” terangya
Oleh karenanya perlu ada tambahan kabupaten atau kota di wilayah Madura. Menurutnya, satu-satunga kabupaten yang siap dimekarkan adalah Pamekasan dengan beberpa alasan.
“Alhamdulillah Pemkasan menyatakan 99,9 persen siap dimekarkan, insya Allah proses pemekaran Pamekasan akan dilakukan tahun 2020 nanti,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya mengaku sudah mengantongi kuasa dari empat bupati yang ada di Madura. Ketua-ketua DPRD se Madura juga telah memberikan kuasa kepada Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura. Ia menegaskan bahwa semua tokoh sudah setuju untuk menjadikan Madura sebagai provinsi.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman mengatakan, menjadikan Madura menjadi provinsi merupakam cita-cita sejak dulu. Menurutnya Perda Nomor 6 Tahun 2003 harus betul-betul direalisasikan.
“Di antaranya pemekaran kecamatan, pemakaran desa dan kelurahan, kemudia pemekaran kabupaten,” tandasnya.
Politisi PPP itu mengutarakan alasan pihaknya serutu atas pembentukan Madura menjadi provinsi, yakni semata-mata karena eksistensi Madura. Ia membantah anggapan bahwa pelayanan pemprov terhadap Madura kurang maksimal.
“Kami akan membentuk panitia khusus (Pansus) dan kami menargetkan pembentukan pansus tahun ini harus selesai,” tutupnya.
Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri