JEJAK.CO, Sumenep – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mendukung penuh sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dalam meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam mengurus perkara pidana.
Hal itu disampaikan pada saat penandatanganan dukungan aparatur penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, E-Berpadu di Kantor Bupati, Rabu (16/11/2022).
Penandatanganan itu dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andhika Adi Kresna, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Sumenep Ridwan Susilo.
“Aplikasi E-Berpadu merupakan integrasi berkas pidana antar penegak hukum, untuk layanan kepada masyarakat pencari keadilan,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi usai acara.
Lebih jauh Fauzi menjelaskan bahwa E-Berpadu adalah digitalisasi administrasi perkara pidana guna memangkas prosedur panjang birokrasi. Dengan E-Berpadu, layanan perkara pidana akan lebih efektif dan efisien.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung penuh E-Berpadu yang merupakan program Mahkamah Agung (MA).
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung pelaksanaan aplikasi E-Berpadu dalam meningkatkan kualitas pelayanan data administrasi penanganan perkara tindak pidana dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergi antar para penegak hukum yang mendukung peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi ini,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep, Arie Andhika Adi Kresna mengatakan kemajuan teknologi sudah tidak dapat dibendung lagi, dan hampir seluruh kegiatan manusia menggunakan sarana teknologi.
Sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja dan layanan peradilan, salah satunya melalui launching aplikasi E-Berpadu.
Aplikasi E-Berpadu diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima.
“Aplikasi ini, mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan, supaya para penegak hukum dan para pihak berperkara lebih mudah, untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana, mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan,” terangnya. (har/rei)