Antisipasi Perusahaan Bodong, Dinas Prizinan Pamekasan Akan Sisir Tempat Usaha – Jejak

logo

Antisipasi Perusahaan Bodong, Dinas Prizinan Pamekasan Akan Sisir Tempat Usaha

Senin, 23 Desember 2019 - 15:48 WIB

5 tahun yang lalu

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Agus Mulyadi, (Foto/Fahrurrosyi).

JEJAK.CO – Dinas Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan akan menyisir satu-satu sejumlah perusahaan baru yang sedang marak di daerahnya.

Kepala DPM PTSP Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya tidak bisa tinggal diam dengan diberlakukannya Online Single Submission (OSS). 

“Bayangkan, mau membuat usaha baru, hanya dengan bermodalkan KTP dan NPWP dan Email kemudian mengupload ke OSS untuk membuat usaha, tidak menunggu lama izin itu keluar semua dari pusat,” terang Agus, Senin (23/12/2019).

Dengan mudahnya pengurusan izin, bukan tidak mungkin masih ada perusahaan bodong yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sebab, dalam pengurusan izin, ada komitmen dengan pemerintah daerah yang harus dipenuhi, yaitu izin mendirikan bangunan (IMB).

Pihaknya menegaskan bahwa jika ada perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan, ia mengaku tidak segan-segan untuk menutup paksa perusahaan itu.

“Yang tidak berizin kami tutup, tidak boleh beroprasi sepanjang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Menurut Agus, saat ini pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi perusahaan-perusahaan di Pamekasan untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang melabrak aturan.

Penulis : Fahrurrosyi
Editor : Ahmad Ainol Horri


Baca Lainnya